Kasus Korupsi BPFK Naik Babak, Dua ASN Dilimpahkan ke Kejari Palembang

23 April 2026 17:04 23 Apr 2026 17:04

Nanda Apriadi, Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kasus Korupsi BPFK Naik Babak, Dua ASN Dilimpahkan ke Kejari Palembang

Dua tersangka kasus dugaan korupsi BPFK dan UPF-PFK Palembang dikawal ketat petugas Kejari Palembang saat proses pelimpahan tahap II, Kamis 23 April 2026. (Foto: Kejaksaan Negeri Palembang)

KETIK, PALEMBANG – Penanganan kasus dugaan korupsi pada Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) dan Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan (UPF-PFK) Palembang memasuki babak baru. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, Kamis, 23 April 2026.

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), menandai proses hukum kini bergeser ke tahap penuntutan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza, SH, MH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima dua tersangka bersama barang bukti terkait perkara dugaan korupsi dalam kegiatan penguatan sistem kesehatan periode 2020-2021.

“Setelah melalui proses penelitian oleh JPU dan dinyatakan lengkap, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kami. Saat ini perkara memasuki tahap penuntutan,” tegas Rizza.

Ia menambahkan, tim JPU tengah mempersiapkan surat dakwaan yang akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan dalam waktu dekat.

“JPU segera menyusun surat dakwaan, dan perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni JPN, seorang ASN yang sebelumnya bertugas di BPFK Jakarta, serta MAS yang juga berstatus ASN. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang berujung pada tindak pidana korupsi.

Perkara ini sendiri bermula dari laporan yang masuk pada 27 Mei 2024, dengan lokasi kejadian di Palembang dan terkait aktivitas di Kantor BPFK Jakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rizza menegaskan, Kejari Palembang berkomitmen mengawal proses hukum secara profesional dan transparan.

“Kami memastikan setiap proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Kejaksaannegeripalembang #KasusKorupsi #KasusBPFK #BalaiPengamananFasilitasKesehatan #PoldaSumateraSelatan