Perjuangan PPDI Pemalang, Tuntut Kepastian Masa Jabatan Tanpa Pungutan

6 Juli 2025 08:31 6 Jul 2025 08:31

Thumbnail Perjuangan PPDI Pemalang, Tuntut Kepastian Masa Jabatan Tanpa Pungutan
Jajaran Pengurus PPDI Kabupaten Pemalang saat acara silaturahmi (Foto: Ketua PPDI Pemalang for Ketik)

KETIK, PEMALANG – Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pemalang, Dastro, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyesuaian masa jabatan perangkat desa hingga usia 65 tahun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979.

Hal itu disampaikannya kepada wartawan saat melakukan silaturahmi bersama jajaran pengurus PPDI di Desa Kelang Depok, Kecamatan Bodeh, pada Sabtu, 5 Juli 2025.

Dastro didampingi oleh sejumlah pengurus PPDI, di antaranya Ali Sodikin selaku Ketua PPDI Kecamatan Bodeh, Ismail selaku Bendahara PPDI Kabupaten Pemalang, Adi Susanto sebagai Wakil Sekretaris, serta Sugono yang merupakan pengurus PPDI Jawa Tengah dan Kabupaten Pemalang.

Menurut Dastro, PPDI Jawa Tengah telah menyampaikan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 10 Juni 2024 terkait masa jabatan perangkat desa yang diangkat berdasarkan UU No. 5 Tahun 1979.

Surat tersebut kemudian mendapat respon dari Kemendagri pada 9 Juli 2024 dan diteruskan ke Gubernur Jawa Tengah. Selanjutnya, pada 24 Oktober 2024, Gubernur Jawa Tengah menyurati bupati dan wali kota se-Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Pemalang.

Perangkat Desa 579 Punya Hak Sampai Usia 65 Tahun

Dastro menjelaskan bahwa perangkat desa yang diangkat dengan dasar hukum UU No. 5 Tahun 1979, yang dikenal dengan istilah “579”, seharusnya memiliki masa jabatan hingga usia 65 tahun. Mereka adalah perangkat desa yang diangkat sebelum tahun 2000, dengan SK yang ditandatangani oleh camat atas nama bupati.

“Mereka ini memiliki hak hukum untuk menjabat hingga usia 65 tahun. Di beberapa kabupaten lain di Jawa Tengah, hal ini sudah selesai dan diakui pemerintah daerah masing-masing. Hanya di Pemalang yang belum clear,” ujar Dastro.

PPDI Tidak Pernah Melakukan Pungutan

Ia juga menegaskan bahwa dalam proses advokasi ini, PPDI Kabupaten Pemalang tidak pernah meminta pungutan dalam bentuk apapun dari para anggota 579. Seluruh biaya operasional, seperti akomodasi dan transportasi, ditanggung bersama-sama oleh para pengurus secara gotong royong.

“Kalau ada yang merasa diminta dana atau pungutan, saya tegaskan itu bukan dari PPDI. Kami tidak pernah minta satu peser pun. Ini murni perjuangan organisasi untuk menegakkan hak anggota sesuai hukum,” tegasnya.

Komitmen Moral dan Organisasi

Dastro menambahkan bahwa meskipun sejumlah pengurus PPDI tidak termasuk dalam kelompok 579, namun mereka tetap menunjukkan semangat tinggi dalam memperjuangkan kejelasan hukum dan keadilan bagi para anggota.

“Kami punya tanggung jawab moral, dunia dan akhirat. Kami tidak mau membiarkan rekan-rekan berjuang sendiri. Ini tanggung jawab organisasi,” tegasnya.

Riwayat Perubahan Aturan di Pemalang

Sementara itu, Wakil Sekretaris PPDI Kabupaten Pemalang, Adi Susanto, menjelaskan bahwa sejak tahun 2001, Kabupaten Pemalang telah menetapkan masa jabatan perangkat desa maksimal hingga usia 60 tahun melalui peraturan daerah (Perda). Hal ini berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1979 yang menetapkan batas usia 65 tahun.

Namun, SK pengangkatan perangkat desa di masa lalu dinilai tidak menyebutkan secara eksplisit undang-undang yang mendasarinya.

“Memang dulu SK tidak menyebutkan secara gamblang undang-undangnya, tapi beberapa SK menyebut jelas bahwa perangkat diangkat berdasarkan UU No. 5 Tahun 1979,” ujarnya.

Dorongan Kepastian dari Pemkab Pemalang

Dastro berharap Pemerintah Kabupaten Pemalang segera mengambil keputusan dan menindaklanjuti surat dari Gubernur Jawa Tengah demi kepastian hukum dan keadilan bagi para perangkat desa yang diangkat berdasarkan UU No. 5 Tahun 1979.

“Daerah lain sudah clear, Pemalang tinggal menyusul. Kami hanya minta kejelasan dan keadilan. Ini hak mereka yang dijamin undang-undang,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

PPDI Pemalang Perangkat Desa Pemerintah Desa PPDI Jawa Tengah pemalang UU No. 5 Tahun 1979