Perbup Busana Daerah Sumenep Resmi Berlaku, Mall UMKM Jadi Titik Temu Pengrajin hingga Penjahit

8 Januari 2026 14:26 8 Jan 2026 14:26

Thumbnail Perbup Busana Daerah Sumenep Resmi Berlaku, Mall UMKM Jadi Titik Temu Pengrajin hingga Penjahit

Suasana sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2025 tentang penggunaan busana budaya Keraton dan busana khas daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. (Foto: Fery/Ketik.com)

KETIK, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi memiliki pedoman penggunaan busana budaya Keraton dan busana khas daerah di lingkungan pemerintahan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 30 Desember 2025 dan kini mulai disosialisasikan ke seluruh pihak terkait.

Peraturan ini berlaku menyeluruh, mulai dari Bupati dan Wakil Bupati, anggota DPRD, pejabat struktural, Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa, hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta lembaga mitra Pemkab Sumenep.

Di dalamnya diatur secara rinci jenis busana, kelengkapan atribut, waktu penggunaan, hingga pembagian berdasarkan jenjang jabatan dan kegiatan, lengkap dengan lampiran teknis sebagai panduan.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Moh. Ramli, mengatakan implementasi Perbup ini juga dibarengi dengan penguatan peran Mall UMKM sebagai pusat distribusi produk lokal, termasuk busana adat Keraton.

Ramli menyebut Mall UMKM dibuka seluas-luasnya bagi para pelaku usaha lokal. Mulai dari pengrajin batik, penjahit, hingga pengrajin aksesori budaya seperti keris dan belangkon didorong untuk terlibat aktif. Produk mereka bisa dipasarkan dengan sistem titip jual maupun penjualan langsung.

“Ini momentum kolaborasi. Semua pelaku UMKM bisa berkontribusi mendukung Perbup ini, dan Mall UMKM kami siapkan sebagai ruang bersama untuk memasarkan karya mereka,” kata Ramli, Selasa, 6 Januari 2026.

Direktur Mall UMKM Sumenep, Fauzi, menambahkan bahwa kebijakan pengadaan seragam batik bagi aparatur pemerintah dirancang sebagai ekosistem kolaboratif. Seluruh rantai UMKM dilibatkan agar manfaat kebijakan tidak berhenti pada satu sektor saja.

“Dari pembatik, penjahit, sampai usaha pendukung lainnya kami rangkul. Harapannya, dampak ekonomi bisa dirasakan secara merata dan berkelanjutan,” jelas Fauzi.

Menurutnya, Mall UMKM juga berfungsi sebagai pusat pendataan dan kurasi, sehingga proses pemesanan hingga distribusi peran UMKM berjalan transparan dan terstruktur. Skema ini dinilai mampu menjaga kualitas sekaligus membuka partisipasi lebih luas bagi pelaku usaha lokal.

Fauzi juga mengapresiasi langkah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep yang telah lebih dulu melakukan pemesanan dan pengukuran seragam batik bagi seluruh pegawainya melalui Mall UMKM. Langkah tersebut disebut sebagai contoh konkret dukungan terhadap batik tulis khas Sumenep dan pemberdayaan UMKM.

“Kami berharap OPD lain segera menyusul. Dengan memesan melalui Mall UMKM, OPD ikut menjaga kelestarian batik tulis sekaligus memperkuat ekonomi lokal,” ujarnya.

Dampak kebijakan ini mulai dirasakan langsung oleh pelaku UMKM. Pengrajin batik Kebbhun Rato, Aminatus Suhriya, menilai Perbup tersebut memberikan kepastian pasar sekaligus membuka peluang usaha yang lebih luas.

“Permintaan jadi lebih jelas dan teratur. Lewat Mall UMKM, alurnya rapi dan memudahkan kami sebagai pengrajin,” ungkapnya.

Ia menambahkan, peningkatan permintaan turut membantu mempertahankan tenaga kerja, meningkatkan kualitas produksi, serta menjaga keberlanjutan batik tulis sebagai warisan budaya daerah.

Dari sektor jasa, penjahit Rizki Tailor, Husein Rahman, juga merasakan manfaat serupa. Menurutnya, koordinasi pemesanan melalui Mall UMKM membuat pekerjaan lebih terencana dan adil.

“Kami bisa menyesuaikan kapasitas, menjaga mutu, dan memenuhi standar yang ditetapkan. Secara ekonomi, ini sangat membantu keberlangsungan usaha,” kata Husein saat dihubungi, Kamis, 8 Januari 2026.

Melalui Perbup 67/2025, Pemkab Sumenep tidak hanya menegaskan komitmen pelestarian budaya melalui busana daerah, tetapi juga mendorong kebijakan tersebut sebagai penggerak ekonomi kreatif yang memberdayakan UMKM lokal secara nyata dan berkesinambungan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Sumenep madura The Soul Of Madura