KETIK, PACITAN – Polres Pacitan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan berulang yang dilakukan oleh seorang pria bernama Ida Bagus Aditya Argha (38), warga asal Semarang.
Pelaku ditangkap setelah kedapatan memalsukan identitas sebagai anggota Karang Taruna dan menipu sejumlah minimarket di wilayah Kabupaten Pacitan dengan modus pungutan liar berkedok iuran kebersihan.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, dalam konferensi pers pada Kamis, 22 Mei 2025 menyampaikan bahwa pelaku melakukan aksinya secara sistematis dan berulang sejak Selasa, 13 Mei 2025, menyasar beberapa gerai Alfamart dan Indomaret di wilayah Kota Pacitan dan Kecamatan Punung.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Kota Semarang tahun 2019. Kini ia kembali berulah dengan modus baru. Mengaku sebagai petugas Karang Taruna, membawa kwitansi dan stempel palsu, lalu meminta uang iuran kebersihan ke sejumlah toko,” ujar Kapolres.
Aksi penipuan bermula saat tersangka mendatangi Alfamart Punung sekitar pukul 12.30 WIB dan menyodorkan kwitansi bertuliskan
"Karang Taruna Bhakti Kampung RT. IV RW. VI" kepada kasir. Pelaku berdalih bahwa petugas iuran kebersihan telah berganti, sehingga kasir tidak menaruh curiga dan memberikan uang sebesar Rp100 ribu.
Namun, setelah melakukan konfirmasi ke petugas kebersihan yang biasa datang, diketahui bahwa iuran tersebut palsu.
Laporan dari kasir lainnya di Alfamart Ahmad Yani dan Indomaret samping BNI Pacitan menguatkan bahwa pria dengan ciri-ciri serupa juga melakukan pungutan serupa di lokasi mereka.
Tersangka, yang diketahui berangkat dari Semarang pada 12 Mei bersama rekannya berinisial Kasiman (DPO), beraksi di setidaknya 12 lokasi berbeda di Kabupaten Pacitan, dan berhasil mengantongi Rp12 juta dengan modus serupa.
Dari hasil penyelidikan dan penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain:
- Kwitansi iuran palsu lengkap dengan stempel Karang Taruna palsu
- Pakaian dan atribut yang digunakan pelaku saat beraksi: topi Vans, hem abu-abu, celana jeans, switer abu-abu putih, tas selempang
- 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam doff nopol H 2342 XF
- Buku kwitansi warna hijau dan merah, pulpen Kenko
- 1 unit ponsel Poco warna hijau, serta uang tunai Rp102 ribu
- STNK dan nota pembelian ban atas nama orang lain
Pelaku juga mengaku sempat melakukan aksi serupa di Kabupaten Trenggalek, Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, Sidoarjo, dan Kota Surabaya, bahkan terlibat dalam pencurian ponsel di Lumajang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut, dan Pasal 486 KUHP tentang pemberatan hukuman bagi residivis.
“Ancaman pidana maksimalnya bisa mencapai 9 tahun penjara, apalagi ini dilakukan secara berulang dan terorganisir,” tegas AKBP Ayub.
Polisi saat ini masih memburu rekan pelaku, Kasiman, yang hingga kini berstatus buron (DPO).
Terakhir, AKBP Ayub mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan karyawan toko, untuk selalu melakukan verifikasi terhadap pungutan iuran dari pihak yang tidak dikenal.
Jika ditemukan kejanggalan, segera laporkan ke pihak berwenang.
“Kewaspadaan kolektif adalah kunci. Jangan ragu menolak jika merasa ada kejanggalan dalam pungutan-pungutan semacam ini,” tutup Kapolres. (*)