Pemprov Jatim Gelontorkan Lebih dari Rp830 Juta untuk Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor

8 Agustus 2025 13:15 8 Agt 2025 13:15

Thumbnail Pemprov Jatim Gelontorkan Lebih dari Rp830 Juta untuk Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Foto: Martudji/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di tahun keenam ini disebut sukses, dimanfaatkan ratusan ribu masyarakat dari berbagai daerah di Jatim.

“Alhamdulillah program pemutihan kali ini disambut antusias masyarakat. Belum sebulan sudah menyasar 511.178 wajib pajak dengan total PKB yang dibebaskan Rp830,6 juta lebih," ujar Khofifah, Jumat, 8 Agustus 2025.

"Pemutihan pajak ini adalah bagian dari upaya kami melindungi kelompok rentan dan membangun kembali kesadaran kolektif tentang pentingnya pajak dalam pembangunan,” sambungnya.

Dari total Rp830.676.000, sebanyak Rp385.641.500 diberikan Pemprov Jatim untuk pembebasan pajak progresif, dan  Rp445.034.500 diberikan untuk pembebasan pajak dalam segmentasi khusus untuk masyarakat ekonomi rentan.

Menurut Khofifah, tingginya antusiasme tersebut mencerminkan kebutuhan masyarakat akan kebijakan fiskal yang memberikan keringanan secara nyata dan terukur.

Disampaikan, bahwa program ini bukan sekadar insentif fiskal, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam meringankan beban ekonomi rakyat. 

“Karena dalam banyak kasus, keterlambatan membayar pajak bukan disebabkan oleh ketidakpatuhan, melainkan oleh ketidakmampuan. Karena itu, kami merasa harus merespons kondisi objektif masyarakat dengan kebijakan yang relevan dan berempati. Untuk itu, kami juga memastikan kebijakan ini tepat sasaran,” tegas Khofifah. 

Selama sebulan program pemutihan berlangsung, telah ada 2.246 transaksi pembayaran pajak yang berasal dari masyarakat kurang mampu berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Dari transaksi ini, Pemprov Jatim telah memberikan pembebasan sebesar Rp171.584.500.

Sementara itu, 2.962 transaksi dilakukan oleh pengemudi ojek online dengan nilai pembebasan mencapai Rp255.302.500. Adapun pemilik kendaraan roda tiga untuk usaha kecil tercatat melakukan 193 transaksi, dengan nilai pembebasan sebesar Rp18.147.500.

Menurut Khofifah, pendekatan fiskal ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga mengedepankan keadilan sosial. Pendekatan semacam ini, lanjutnya, penting untuk menjaga kepercayaan dan partisipasi publik dalam pembangunan daerah.

“Pembangunan tidak akan berjalan optimal jika tidak disertai rasa keadilan dan keterlibatan masyarakat. Karena itu, keberpihakan fiskal menjadi kunci dalam menjangkau mereka yang selama ini terpinggirkan secara ekonomi,” tegasnya.

Gubernur Khofifah menyebut program ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik, khususnya melalui digitalisasi layanan dan kolaborasi lintas sektor untuk mendekatkan akses Samsat kepada masyarakat.

“Ketika pemerintah hadir dan memberi keringanan di saat yang tepat, kesadaran dan kepatuhan akan tumbuh dengan sendirinya. Inilah cara kita membangun Jawa Timur bersama, bukan hanya lewat angka, tetapi dari rasa keadilan,” jelasnya.

Program pemutihan PKB ini akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Selain penghapusan denda keterlambatan, juga diberikan pembebasan tunggakan pokok PKB sejak tahun 2024 ke belakang, khusus bagi pengemudi ojek online, masyarakat kurang mampu, serta pemilik kendaraan roda tiga untuk usaha.

Khofifah juga mengajak masyarakat yang memenuhi kriteria untuk segera memanfaatkan program ini melalui layanan Samsat di wilayah masing-masing. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

“Bila pemerintah dan rakyat saling bergandengan tangan, maka pemulihan ekonomi dan percepatan pembangunan akan berjalan lebih cepat dan merata,” katanya.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa mereka tidak sendiri. Pemerintah hadir untuk meringankan, mendampingi, dan memastikan tak ada yang tertinggal dalam proses pembangunan,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemprov Jatim Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Gubernur Jatim