Pemprov Jatim Akhirnya Terbitkan Aturan Sound Horeg, Surat Edaran Bersama Polda dan Kodam V/Brawijaya

9 Agustus 2025 19:58 9 Agt 2025 19:58

Thumbnail Pemprov Jatim Akhirnya Terbitkan Aturan Sound Horeg, Surat Edaran Bersama Polda dan Kodam V/Brawijaya
‎Karnaval Sound Horeg di Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu. (Foto: Tangkapan Layar YouTube)

KETIK, SURABAYA – Pemprov Jatim akhirnya mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan penggunaan sound system berdaya besar atau Sound Horeg yang sebelumnya banyak dikeluhkan warga dan difatwa haram oleh MUI karena dianggap mengganggu ketenangan. Tak sendiri, surat edaran bersama itu diteken Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya, sebagai panduan resmi penggunaan pengeras suara di wilayah Jawa Timur.

Surat Edaran Bersama yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin itu berlaku mulai 6 Agustus 2025. SE Bersama ini memuat pedoman penggunaan sound system agar tidak melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

“SE Bersama ini merupakan sinergi tiga pilar untuk menciptakan suasana tertib dan kondusif di Jawa Timur. Aturan ini telah disusun secara komprehensif dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan, termasuk Permenkes, PermenLH, dan Permenaker,” ujar Gubernur Khofifah saat dikonfirmasi Sabtu, 9 Agustus 2025.

Dalam dokumen tersebut, diatur batas kebisingan, dimensi kendaraan pengangkut sound system, hingga waktu, tempat, dan rute penggunaannya.

  • Untuk sound system statis, seperti kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, dan seni budaya di ruang terbuka atau tertutup, batas intensitas suara maksimal adalah 120 dBA. 
  • Untuk kegiatan nonstatis atau berpindah tempat, seperti karnaval, unjuk rasa, atau penyampaian pendapat di muka umum, batas maksimal adalah 85 dBA. 

dBA adalah singkatan dari desibel A-weighted, yang merupakan satuan pengukuran tingkat kebisingan yang disesuaikan dengan bagaimana telinga manusia mendengark suara pada berbagai frekuensi. 

Kendaraan pengangkut sound system juga wajib memenuhi uji kelayakan (KIR). Selain itu, penggunaan pengeras suara harus dihentikan saat melintasi rumah ibadah ketika berlangsung peribadatan, rumah sakit, ambulans yang sedang membawa pasien, atau ketika melewati lingkungan pendidikan pada jam belajar.

SE Bersama ini juga menegaskan larangan penggunaan sound system untuk kegiatan yang mengandung minuman keras, narkotika, pornografi, pornoaksi, membawa senjata tajam, atau aktivitas lain yang bertentangan dengan norma hukum. Penyelenggara wajib menjaga ketertiban, kerukunan, menghindari konflik sosial, serta tidak merusak lingkungan atau fasilitas umum.

Setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum harus mengurus izin keramaian dari kepolisian, lengkap dengan surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab atas kemungkinan kerugian, baik korban jiwa, kerusakan fasilitas umum, maupun properti warga.

“Penggunaan pengeras suara tetap diperbolehkan, tapi harus mengikuti batasan yang sudah disepakati. Mari kita bersama-sama menjaga Jawa Timur tetap aman dan kondusif,” pungkas Khofifah. (*)

Tombol Google News

Tags:

Surat Edaran (SE) Bersama Pengeras Suara Gubernur Jatim Kapolda Jatim Pandam V Brawijaya