KETIK, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri berhasil meraih peringkat pertama sebagai Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Transaksi Terbesar dalam pemanfaatan pengadaan barang dan jasa melalui platform Jawa Timur Belanja Online (Jatim Bejo). Total transaksi Pemkot Kediri melalui platform ini untuk periode Januari–Desember 2024 mencapai Rp43.822.324.761.
Penghargaan bergengsi tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, dalam acara e-Purchasing Award 2025 Provinsi Jawa Timur. Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, di Ruang Hayam Wuruk, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, pada Rabu, 19 November 2025.
Dalam sambutannya, Sekda Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa transformasi digital merupakan fondasi utama untuk peningkatan tata kelola pemerintahan. Ia menyebut tingginya nilai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Jawa Timur turut ditopang oleh kematangan sistem pengadaan barang/jasa.
“Pengadaan elektronik bukan hanya soal efisiensi, tapi juga upaya mengurangi risiko hukum, meningkatkan transparansi, dan memperkuat akuntabilitas,” ujar Adhy.
Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menyatakan bahwa pencapaian ini adalah buah dari kerja keras seluruh jajaran yang telah memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Menurutnya, pemanfaatan Jatim Bejo sangat mendukung proses belanja daerah yang lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Vinanda berharap capaian ini juga memberikan manfaat signifikan bagi peningkatan perekonomian daerah. Kategori Transaksi Terbesar yang diraih menunjukkan adanya pergerakan dan pertumbuhan ekonomi UMKM lokal di Jawa Timur, khususnya Kota Kediri, melalui belanja pemerintah yang diarahkan pada produk lokal.
“Pencapaian ini selaras dengan visi misi Pemerintah Kota Kediri yang Aman. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat Kota Kediri,” kata Vinanda.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Kediri, Bagus Hermawan, menjelaskan bahwa pelaksanaan pengadaan melalui mekanisme e-purchasing, baik melalui Portal Pengadaan Nasional (INAPROC) maupun Toko Daring, didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, serta mempercepat proses pengadaan.
Bagus menambahkan, Pemerintah Kota Kediri berupaya mempercepat pengadaan melalui Jatim Bejo dengan melaksanakan pembelian langsung barang/jasa tertentu, seperti pengadaan konsumsi rapat (catering/makanan-minuman) dan Alat Tulis Kantor (ATK), melalui platform Toko Daring (misalnya Mbizmarket).
“Pelaksanaan pembelian langsung melalui Toko Daring tersebut mengacu pada regulasi yang sudah ada, sebagai pedoman dalam rangka standarisasi proses pembelian, peningkatan akuntabilitas, serta percepatan realisasi belanja menggunakan fasilitas e-purchasing,” pungkasnya.(*)
