KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pengelolaan tempat pemakaman umum (TPU). Perwali ini diharapkan menjadi pedoman teknis dan dasar hukum untuk tata kelola TPU.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Batu, Arief As Siddiq, menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam Perwali ini adalah larangan membuat kijing atau ornamen berlebihan di area TPU.
"Belum ada aturannya, sehingga ketika ada pelanggaran kami tidak bisa memberikan sanksi,” ujarnya, Selasa, 24 Juni 2025.
Bentuk makam yang tidak seragam, termasuk pembangunan makam yang melampaui batas lahan, seringkali memicu ketegangan antar warga dan mengganggu akses jalan di area pemakaman. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki dasar untuk melakukan penertiban.
“Perwali TPU ini sangat penting. Selama ini belum ada regulasi yang kuat dalam pengelolaan makam," tambahnya.
Arief menjelaskan, Perwali ini akan menetapkan standar teknis bentuk dan ukuran makam, termasuk larangan pembangunan kijing berlebihan.
Perwali juga akan memuat ketentuan mengenai siapa yang berhak dimakamkan di Kota Batu. Hal ini merespons fenomena masuknya jenazah warga luar daerah ke TPU di Batu yang selama ini belum diatur secara hukum.
"Semua itu untuk menjaga estetika lingkungan serta mengurangi beban biaya masyarakat,” jelas Arief.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa mayoritas lahan makam di Kota Batu masih dikelola oleh desa atau yayasan, dan belum tercatat sebagai aset resmi daerah. Melalui Perwali, diharapkan tata kelola aset TPU menjadi lebih jelas, termasuk hak dan kewajiban seluruh pihak terkait.
"Saat ini Pemkot Batu sudah mulai membangun infrastruktur fisik seperti pagar pembatas dan gapura di sejumlah TPU. Melalui Perwali, kami ingin menghadirkan skema kolaboratif agar pengelolaan TPU lebih tertib dan lingkungan tetap terjaga,” tegasnya. (*)