KETIK, TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyerahkan 104 surat keputusan (SK) purna tugas atau pensiun kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab tersebut.
SK tersebut berdasarkan hitungan tanggal pada Bulan Juni dan Juli dan Agustus 2025. SK tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek Edi Supriyanto, Selasa 26 Mei 2025.
Edi sapaan dia menjelaskan, untuk Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juni 2025 ada 37 orang. Masa kerja 40 tahun 2 bulan atas nama Siti Muawanah, SDN 1 Gador, Kecamatan Durenan.
"Sedangkan untuk kerja paling singkat 15 tahun 10 bulan atas nama Lilik Guntari dari SDN 1 Ngrambingan, Kecamatan Panggul, "ucapnya.
Edi menyampaikan, untuk TMT 1 juli 2025 ada 29 orang. Masa kerja terlama 38 tahun 4 bulan atas nama Toha dari SDN 1 Karangan. Sedangkan masa kerja paling singkat 21 tahun 11 bulan atas nama Sudarto dari Kecamatan Suruh.
"TMT 1 Juli ada nama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Trenggalek, Mulyahandaka, "ungkapnya.
Sedangkan TMT 1 Agustus 2025 sejumlah 38 orang. Masa kerja paling lama 45 tahun 5 bulan atas nama Muselan dari Disdikpora. Sedangkan yang paling singkat 19 tahun 2 bulan adalah Maryati dari TK Dharma Wanita Persatuan 2 Tawing, Kecamatan Munjungan.
"Saya ucapkan selamat dan terima kasih atas pengabdiannya selama ini, "ujarnya.
Ia menyamapikan pesan dari bupati, yakni selamat memasuki purna tugas dan mohon doanya agar kami bisa menyelasaikan tugas hingga purna.
"Kami atas nama Pemkab juga mendoakan agar yang sudah purna tugas diberi kesehatan, "kata mantan pemain Persiga Trenggalek.
Sementara itu Plt. Badan Kepagawaian Daerah (BKD) juga mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya. "Pendeknya, ASN yang telah memasuki masa pensiun telah memberikan sumbangsih kepada bangsa dan negara. Tak terkecuali ASN dari Kabupaten Trenggalek, "tutupnya (*)