Pemkab Pemalang dan Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 672 Ribu Batang Rokok Ilegal

30 Juli 2025 18:29 30 Jul 2025 18:29

Thumbnail Pemkab Pemalang dan Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 672 Ribu Batang Rokok Ilegal
Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes bersama Bea Cukai Tegal saat konferensi pers terkait gagalkan peredaran rokok ilegal (Foto: Dok. Kominfo Pemalang)

KETIK, PEMALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal menggagalkan peredaran rokok tanpa pita cukai  sebanyak 84 karton dengan total 672.000 batang.

Penangkapan tersebut disampaikan Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Kantor Satpol PP Pemalang pada Selasa, 29 Juli 2025.

Ia mengungkapkan, rokok ilegal merek Stigma tersebut diangkut menggunakan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dari Surabaya dan direncanakan dikirim ke Palembang.

“Perkiraan nilai barang mencapai Rp997.920.000, sementara potensi kerugian negara akibat rokok ilegal ini sebesar Rp650.237.000,” ujar Nurkholes.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang telah diperoleh sebelumnya mengenai rencana transit bus ALS di Rest Area Rosin Pemalang.

Setelah dipastikan armada tersebut berhenti di lokasi, tim gabungan langsung melakukan penindakan dan mengamankan barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Tegal.

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini.

“Supir bus akan dimintai keterangan, dan akan kami telusuri sejauh mana keterlibatannya,” ucap Yusup.

Jika nantinya ditetapkan tersangka, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 54 atau 56 Undang-Undang Cukai dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 8 tahun, serta denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Kepala Satpol PP Pemalang, Ahmad Hidayat, menambahkan bahwa operasi penindakan dilakukan tepat pukul 13.00 WIB.

“Bus tersebut berasal dari Jawa Timur dan hendak menuju Palembang. Saat transit di Rest Area Rosin, kita bersama Bea Cukai Tegal langsung melakukan pengamanan,” jelasnya.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Agus Ikmaludin serta Kepala Bakesbangpol Bagus Sutopo.(*)

Tombol Google News

Tags:

Satpol PP Pemalang Bea Cukai Tegal rokok ilegal Pemkab Pemalang Operasi Gabungan Berita Pemalang