KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengumumkan penundaan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Berdasarkan Keputusan Bupati Lebak Nomor 920/kep, 315-BAPENDA/2025 tanggal 12 September 2025, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 yang semula 3 September 2025 diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
Penundaan ini merupakan bentuk relaksasi perpajakan dari pemerintah daerah bagi seluruh wajib pajak. Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan, mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk mengurangi beban warga masyarakat di saat daya beli yang masih rendah.
"Wajib pajak yang membayar setelah 31 Desember 2025 akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Doddy Irawan ketika dihubungi oleh ketik.com, Kamis (2/10/2025).
Doddy mengajak masyarakat Lebak untuk bersama-sama mendukung pembangunan kabupaten dengan membayar pajak daerah tepat waktu.
"Mari kita bersama-sama mendukung pembangunan Kabupaten Lebak dengan membayar pajak daerah tepat waktu," katanya.
Pemkab Lebak mengimbau para camat, lurah, kepala desa, dan kolektor PBB-P2 untuk menyebarluaskan informasi ini dan mendorong partisipasi masyarakat agar melakukan pembayaran pajak tepat waktu.
"Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan relaksasi pajak ini dengan baik dan mendukung pembangunan daerah,"pungkasnya (*)