Pemkab Cilacap Tegas Batasi Operasional Hiburan Selama Ramadan, Pelanggar Siap Disegel

21 Februari 2026 14:36 21 Feb 2026 14:36

Thumbnail Pemkab Cilacap Tegas Batasi Operasional Hiburan Selama Ramadan, Pelanggar Siap Disegel

Kasatpol PP Kabupaten Cilacap Drs. Rochman, M.Si (Foto: Nani Eko/ketik)

KETIK, CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap menetapkan aturan tegas terkait operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1447 H tahun 2026.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Cilacap, Rochman, menyampaikan kebijakan Bupati Cilacap yang mengeluarkan edaran penyesuaian jam operasional kegiatan usaha tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat, biliar, dan spa yang wajib tutup.

“Penutupan ini berlaku untuk menjaga suasana aman, nyaman, dan kondusif karena tempat hiburan berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” ujar Rochman.

Sementara itu, usaha restoran, rumah makan, dan kafe diperbolehkan tetap buka.Namun, pengusaha diimbau untuk memperhatikan tata cara penyajiannya.

“Misalnya rumah makan tersebut tertutup atau bisa menggunakan tirai, sehingga pengunjung tidak terlihat ketika makan. Ini untuk menghormati yang sedang berpuasa,” tegas Rochman.

Lebih lanjut, Rochman menerangkan bahwa yang menjadi kendala dan menimbulkan kerancuan dalam penerapan aturan adalah tempat usaha biliar. Ada yang menganggap biliar merupakan cabang olahraga, sementara masyarakat lain menganggap biliar termasuk kategori tempat hiburan.

“Untuk aturan tempat usaha biliar masih menjadi perdebatan dan terdapat perbedaan pendapat di masyarakat,” ungkapnya.

Adapun kegiatan patroli dari Satpol PP Cilacap dilakukan setiap malam selama bulan puasa untuk memastikan tempat hiburan tutup.

“Kami menurunkan enam hingga tujuh personel, dan yang kami temui, tempat biliar tetap buka. Namun, pengelola biliar mengklaim bahwa biliar termasuk dalam kategori cabang olahraga,” pungkas Rochman.

“Maka kami sampaikan kepada mereka untuk berkomunikasi dengan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Cilacap, selain itu juga kepada Ketua KONI Cilacap karena itu merupakan ranahnya,” terangnya.

Rochman menegaskan, meskipun biliar tetap beroperasi di bulan Ramadan, mereka diimbau agar tidak beroperasi seperti hari biasa.

“Musik dipelankan, bila memungkinkan ditiadakan. Bagi pebiliar atau perempuan yang menemani bermain biliar hendaknya memakai hijab, dan waktu operasional tidak sampai tengah malam. Yang biasanya selesai pukul 00.00, ditutup pukul 22.00 WIB,” tandasnya.

Meski demikian, ada ancaman sanksi apabila pelaku usaha hiburan masih beroperasi di bulan Ramadan.

“Jadi sanksi awalnya berupa teguran tertulis. Namun apabila membandel, sanksi terberatnya adalah penutupan. Mau tidak mau akan kami segel,” tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Cilacap satpol pp cilacap Operasional Hiburan Cilacap