Pemkab Bondowoso Tekankan Pentingnya Respons Cepat dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat

24 Oktober 2025 17:25 24 Okt 2025 17:25

Thumbnail Pemkab Bondowoso Tekankan Pentingnya Respons Cepat dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat
Sekretaris Daerah (Sekda) Fathur Rozi saat mensosialisasikan Perbup Nomor 24 Tahun 2025 yang menjadi Landasan Penguatan Layanan Publik Digital. (Foto: Haryono/Ketik.com)

KETIK, BONDOWOSO – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Bondowoso menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Bondowoso Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat, Jumat  (24/10/2025).

Sekretaris Daerah Dr. Fathur Rozi, di dampingi asisten sekda, inspektur kabupaten, sekretaris DPRD, kepala dinas, kepala badan, camat se-Kabupaten Bondowoso, serta operator Aplikasi KANDA (Kanal Aspirasi dan Pengaduan Bondowoso) tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pengelolaan aspirasi masyarakat.

Fathur Rozi Dalam arahannya, menyampaikan bahwa keberadaan Perbup Nomor 24 Tahun 2025 merupakan wujud keseriusan Pemkab Bondowoso dalam menerapkan prinsip good governance atau pemerintahan yang baik.

“Regulasi ini menjadi panduan bagi seluruh perangkat daerah agar setiap aduan, keluhan, maupun aspirasi masyarakat dapat ditangani secara cepat, tepat, dan terkoordinasi,” jelasnya.

Menurutnya, pengaduan masyarakat bukan sekadar kritik, melainkan bentuk partisipasi publik yang sangat berharga bagi pemerintah dalam memperbaiki mutu layanan. Ia juga menegaskan bahwa setiap aparatur memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk merespons laporan masyarakat dengan profesional.

Lebih lanjut, Rozi menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut memiliki tiga sasaran utama, yaitu memperkuat pemahaman tentang implementasi Aplikasi KANDA, menyeragamkan persepsi antar perangkat daerah dalam mekanisme penanganan pengaduan, serta mendorong penerapan layanan pemerintahan berbasis digital yang lebih transparan dan efisien.

“Aplikasi KANDA bukan sekadar platform, melainkan jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Melalui digitalisasi ini, setiap aspirasi bisa segera direspons dan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Sekda mengajak seluruh perangkat daerah untuk menjadikan pengaduan masyarakat sebagai bahan introspeksi dan dorongan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Jadikan setiap aduan sebagai cermin untuk memperbaiki diri. Pengaduan masyarakat bukan beban, tetapi indikator kepedulian publik terhadap kinerja pemerintah,” tegasnya.

Ia menambahkan, dengan adanya Perbup ini, Pemkab Bondowoso berharap terbangun budaya birokrasi yang lebih terbuka, kolaboratif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Mari bersama kita wujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkab Bondowoso Sosialisasi Perbup Nomor 24 Tahun 2025 Penanganan Pengaduan Masyarakat Bondowoso Berkah