Pemkab Bandung Usulkan Raperda Penyertaan Modal BPR Kerta Raharja untuk Program Dana Bergulir

24 September 2025 16:45 24 Sep 2025 16:45

Thumbnail Pemkab Bandung Usulkan Raperda Penyertaan Modal BPR Kerta Raharja untuk Program Dana Bergulir
Wabup Bandung Ali Syakieb saat Rapat Paripurna DPRD Kab Bandung tentang usulan pembentukan perda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Bandung, Selasa (23/9/25). (Foto:Iwa/Ketik)

KETIK, BANDUNG – Pemkab Bandung menyampaikan dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada perusahaan perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kerta Raharja. Kedua, yaitu raperda tentang penyertaan modal non permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui BPR Kerta Raharja.

Usulan disampaikan Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb mewakili Bupati Bandung Dadang Supriatna pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung tentang penyampaian nota pengantar Bupati Bandung terhadap usulan pembentukan peraturan daerah di luar program pembentukan peraturan daerah tahun 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Selasa 23 September 2025. 

Wabup Bandung menjelaskan, raperda pertama yang diusulkan bertujuan untuk memperkuat permodalan BPR sebagai lembaga keuangan milik daerah. 

"Dengan dukungan modal yang lebih kokoh, kami berharap BPR dapat memperluas layanan perbankan, meningkatkan akses kredit bagi UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan secara lebih kompetitif dan profesional,” jelas wabup.

Sementara, pada Raperda Penyertaan Modal Non-Permanen dalam bentuk pinjaman dana bergulir melalui BPR Kerta Raharja. Ditujukan untuk memberikan alternatif pembiayaan yang mudah dan terjangkau, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM). 

"Skema ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas, mengurangi ketergantungan pada rentenir atau bank emok, serta menciptakan lapangan kerja baru," kata Wabup Ali Syakieb.

Ali menyatakan kedua Raperda ini menjadi wujud nyata komitmen Pemkab Bandung dalam membangun ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. Sejalan dengan visi Kabupaten Bandung yang lebih Bedas, maju, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi mengatakan dalam pengajuan raperda ini sebelumnya telah dilakukan pembahasan dan analisis oleh Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah). Baik analisa dari sisi kajian investasi, naskah skademik, draf raperda, sehingga layak untuk dibahas lebih lanjut, sesuai peraturan perundang-undangan. 

Renie mengatakan setelah rapat paripurna ini pembahasan akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran (Bangar). 

"Kami pimpinan DPRD mengapresiasi program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Bandung ini. Namun tentunya  kami menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyertaan modal  maupun dana bergulir ke BPR Kertaraharja dan lembaga keuangan bank lainnya seperti Bank bjb," tutur Renie.

Ketua DPRD menegaskan, pemerintah harus memastikan penambahan modal ini dapat memperkuat operasional BPR, mendukung inklusi keuangan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

"Selain itu dapat  meningkatkan layanan keuangan bagi masyarakat lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten Bandung," imbuh Renie.(*)

Tombol Google News

Tags:

perda raperda bpr bpr kerta raharja ketua dprd kab bandung renie rahayu fauzi wabup bandung ali syakieb PEMKAB BANDUNG