Pemkab Asahan Berduka atas Tragedi Longsor Tambang Ilegal di Marjanji Aceh

6 September 2025 20:16 6 Sep 2025 20:16

Thumbnail Pemkab Asahan Berduka atas Tragedi Longsor Tambang Ilegal di Marjanji Aceh
Sejumlah kawanan penambang yang diduga ilegal, sedang mengevakuasi korban ke dalam mobil ambulans. (Foto : Diskominfo Asahan)

KETIK, ASAHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menyampaikan duka cita mendalam atas musibah longsor di lokasi tambang batu padas ilegal di Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Jumat siang, 5 September 2025.

Tragedi tersebut menelan korban empat orang, dengan tiga di antaranya meninggal dunia di tempat, sementara satu orang lainnya mengalami luka berat dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan, Bupati Taufik Zainal Abidin bersama Wakil Bupati Rianto menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

“Kami turut berduka cita dan mendoakan agar para korban diterima di sisi Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Bupati.

Sebagai tindak lanjut, Bupati menugaskan Wakil Bupati Rianto bersama OPD teknis, yakni Kepala BPBD, Kadis Perhubungan, Kadis Kominfo, dan Kasat Pol PP, untuk meninjau langsung lokasi kejadian.

Peninjauan tersebut tidak hanya memastikan penanganan darurat berjalan baik dan memberikan pendampingan kepada keluarga korban, tetapi juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi keselamatan masyarakat. Pemkab Asahan juga memastikan setiap kegiatan pertambangan di wilayah Asahan harus memiliki izin resmi.

Pemerintah Kabupaten Asahan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk mengusut tuntas penyebab longsor serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Aktivitas tambang ilegal yang membahayakan keselamatan warga tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Taufik.

Pemkab Asahan menegaskan komitmennya untuk terus melindungi keselamatan masyarakat. Setiap bentuk usaha pertambangan di tengah masyarakat wajib dijalankan sesuai aturan, memiliki izin resmi, serta memenuhi standar keamanan yang jelas. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korban Tambang ilegal Desa Marjanji Aceh Kecamatan Aek Songsongan #Kabupaten Asahan Pemkab Asahan Bupati Asahan Berduka