KETIK, BLITAR – Terhentinya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Krenceng, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, memunculkan kekhawatiran serius terhadap keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Konflik internal antara kepala dapur dan pihak mitra (pemilik dapur) membuat layanan pemenuhan gizi bagi ribuan penerima manfaat tidak dapat berjalan optimal, Kamis, 29 Januari 2026.
Mandeknya layanan tersebut dipicu oleh perbedaan pandangan terkait standar operasional dapur.
Kepala Dapur SPPG Krenceng, Hermanto, menyebut penghentian operasional bukan terjadi secara tiba-tiba, melainkan berawal dari temuan sejumlah fasilitas dapur yang dinilai belum memenuhi standar operasional prosedur (SOP) Badan Gizi Nasional (BGN).
“Saya datang ke dapur karena apa yang ditampilkan di sistem tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Masih banyak fasilitas yang belum siap, itu fakta,” ujar Hermanto.
Menurut Hermanto, temuan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi bersama. Namun, alih-alih ditindaklanjuti, ia justru menghadapi tekanan agar dapur segera dioperasikan meski catatan perbaikan belum dijalankan.
“Catatan revisi dari SOP BGN belum dilaksanakan sama sekali, tapi dapur sudah diminta langsung running. Bagi saya ini bukan soal cepat atau lambat, tapi soal tanggung jawab,” katanya.
Hermanto menegaskan, sejak awal pihak mitra telah menyepakati kewajiban pembenahan fasilitas sebagaimana tertuang dalam berita acara dan hasil survei tim teknis. Namun, komitmen tersebut dinilainya tidak kunjung direalisasikan.
“Kalau ingin haknya berjalan, kewajibannya juga harus ditunaikan. Itu prinsip dasar,” ucapnya.
Situasi internal semakin rumit setelah terjadi miskomunikasi terkait pengadaan barang. Hermanto mengaku akses komunikasinya dibatasi, termasuk dikeluarkan dari grup internal dan tidak lagi memegang kunci dapur.
“Saya diblokir dari WhatsApp dan tidak lagi dilibatkan. Padahal saya tidak pernah menyatakan mundur dari jabatan kepala dapur,” ungkapnya.
Ia menegaskan, persoalan yang terjadi murni disebabkan perbedaan prinsip dalam menjalankan program, bukan karena keinginan pribadi atau konflik kepentingan.
“Saya hanya ingin program ini berjalan sesuai aturan. Kalau tidak sesuai standar, dampaknya nanti ke masyarakat,” tegas Hermanto.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun ketik.com dari sumber internal, pihak mitra disebut telah mengirimkan surat ke BGN pusat dengan permohonan agar dilakukan pemindahan Kepala SPPG Krenceng.
Terhentinya layanan SPPG Krenceng ini berdampak langsung pada ribuan penerima manfaat yang seharusnya memperoleh layanan gizi harian.
Kondisi tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan pemangku kebijakan untuk memperkuat sistem pengawasan serta memastikan konflik internal tidak mengorbankan hak dasar masyarakat.
Program Makan Bergizi Gratis digadang sebagai salah satu intervensi strategis negara dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Namun, kasus di Krenceng menunjukkan bahwa tanpa tata kelola yang solid dan pengawasan yang efektif, program tersebut berpotensi tersendat di tingkat pelaksana.(*)
