KETIK, BATU – Di tengah peningkatan pendapatan pajak daerah, sektor pajak hotel di Kota Batu justru mengalami penurunan pada 2025.
Realisasi pendapatan pajak daerah secara keseluruhan tercatat mencapai 95,21 persen atau sebesar Rp262 miliar, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp237 miliar.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, penerimaan pajak hotel pada 2025 hanya terealisasi sebesar Rp40,7 miliar, turun dari Rp46,4 miliar pada tahun sebelumnya. Angka tersebut juga berada di bawah target yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Penilaian dan Penetapan Bapenda Kota Batu, Wahyuning Dewi Utami, menjelaskan bahwa pihaknya telah menurunkan target pajak hotel menjadi Rp43 miliar pada 2025. Meski demikian, realisasi yang dicapai tetap belum memenuhi target.
“Terjadi penurunan yang cukup signifikan pada pajak hotel tahun 2025. Meskipun target sudah kami turunkan dari tahun sebelumnya menjadi Rp43 miliar, realisasinya masih belum tercapai,” ujarnya, Sabtu, 28 Maret 2026.
Ia menambahkan, penurunan tersebut dipengaruhi oleh perubahan pola preferensi wisatawan yang kini lebih banyak memilih menginap di vila dibandingkan hotel. Kondisi ini berdampak langsung pada tingkat hunian hotel di Kota Batu.
“Jumlah kunjungan ke hotel menurun karena wisatawan cenderung beralih ke vila. Ini menjadi tantangan bagi kami, sebab potensi pajak dari vila belum sepenuhnya tergarap akibat kendala administratif, seperti perizinan yang belum rampung,” jelasnya.
Selain itu, kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat turut memengaruhi menurunnya tingkat okupansi hotel, khususnya dari kegiatan instansi yang sebelumnya sering memanfaatkan fasilitas perhotelan.
“Efisiensi anggaran berdampak pada berkurangnya kegiatan pertemuan atau paket meeting di hotel, sehingga tingkat hunian tidak seramai sebelumnya,” tambahnya.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Bapenda Kota Batu melakukan sejumlah langkah optimalisasi, di antaranya memperketat pengawasan melalui pemasangan tapping box atau alat perekam transaksi yang kini telah mencapai 121 unit.
Di sisi lain, target pajak hotel untuk tahun berikutnya kembali disesuaikan menjadi Rp39,4 miliar.
“Kami juga mengoptimalkan sektor lain yang masih tumbuh, seperti pajak makanan dan minuman serta BPHTB yang pada tahun ini telah tercapai 100 persen. Selain itu, kami terus berkoordinasi dengan instansi perizinan agar vila-vila di Kota Batu segera memiliki legalitas sebagai objek pajak penginapan,” pungkasnya.(*)
