Ogah Jadi Menteri Kepolisian, Kapolri: Lebih Baik Saya Jadi Petani!

26 Januari 2026 20:06 26 Jan 2026 20:06

Thumbnail Ogah Jadi Menteri Kepolisian, Kapolri: Lebih Baik Saya Jadi Petani!

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (26/1/2026). (Foto: Humas Polri)

KETIK, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di hadapan para wakil rakyat secara terbuka menyatakan penolakan terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Bahkan, Sigit mengaku sudah mendapatkan tawaran untuk menjabat sebagai Menteri Kepolisian, sebuah posisi yang langsung ia tampik mentah-mentah.

Pernyataan tersebut terlontar dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (26/1/2026). Sigit mengungkapkan, pesan senada sempat masuk melalui ponsel pribadinya.

"Ada yang bertanya lewat WA (WhatsApp), mau tidak jadi Menteri Kepolisian? Saya tegaskan, saya menolak Polri di bawah kementerian. Kalaupun saya yang diminta jadi menterinya, saya lebih baik jadi petani saja," tegas Sigit yang disambut riuh suasana rapat.

Melemahkan Negara 

Bagi Sigit, isu reposisi Polri bukan sekadar urusan jabatan, melainkan muruah institusi. Ia menilai meletakkan Polri di bawah kementerian adalah langkah mundur yang justru akan melemahkan tiga lini sekaligus: institusi Polri, negara, dan wibawa Presiden.

Ia bahkan memasang badan. Jika opsinya adalah memindahkan posisi Polri atau tetap di bawah Presiden namun dengan embel-embel Menteri Kepolisian, Sigit memilih opsi ekstrem. "Saya lebih memilih Kapolri saja yang dicopot (daripada posisi Polri diubah)," cetusnya.

Mandat Reformasi 1998

Dalam paparannya, Sigit mengingatkan kembali bahwa posisi Polri saat ini—langsung di bawah komando Presiden—adalah amanat suci Reformasi 1998. Pemisahan Polri dari TNI adalah momentum besar untuk membangun ulang doktrin kepolisian sipil (civilian police) yang akuntabel.

Secara konstitusional, hal itu diperkuat dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 serta TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000. Dalam aturan tersebut, Polri merupakan alat negara yang pengangkatan dan pemberhentian pimpinannya dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Alasan Geografis dan Doktrin

Selain aspek legalitas, Sigit membeberkan alasan logis terkait kondisi geografis Indonesia yang sangat luas. Dengan bentangan 17.380 pulau, Polri butuh fleksibilitas komando untuk merespons cepat dinamika di lapangan.

"Dengan posisi langsung di bawah Presiden, Polri bisa bekerja lebih maksimal dan fleksibel," urainya.

Mantan Kabareskrim itu juga membedakan secara tajam doktrin Polri dengan militer. Jika TNI memiliki doktrin tempur, Polri memegang teguh doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja dengan prinsip melayani dan melindungi (to serve and protect).

"Polri tidak melayani dengan doktrin membunuh dan menghancurkan (to kill and destroy). Inilah yang membedakan tugas keamanan dan pertahanan. Kondisi saat ini sudah sangat ideal," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Menteri kepolisian kapolri DPR RI