Ngeri! Lindungi Pedagang, Satpol PP Cilacap Malah Jadi Bulan-bulanan Geng Mabuk

22 Oktober 2025 06:00 22 Okt 2025 06:00

Thumbnail Ngeri! Lindungi Pedagang, Satpol PP Cilacap Malah Jadi Bulan-bulanan Geng Mabuk
Pelaku pengeroyokan inisial MF (30) diamankan di Mapolresta Cilacap. (Foto: Humas Polresta Cilacap for ketik.com)

KETIK, CILACAP – Mendengar teriakan minta tolong dari seorang pedagang kaki lima, seorang anggota Satpol PP berusaha menolong pedagang tersebut, namun korban justru dikeroyok

Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis dini hari, 16 Oktober 2025.

Korban seorang anggota Satpol PP Kabupaten Cilacap yang saat itu sedang berjaga bersama rekannya di depan gerbang pendopo. Diketahui pengeroyokan dilakukan oleh sekelompok orang yang sedang dalam pengaruh alkohol.

Akibatnya, korban mengalami luka memar di beberapa bagian wajah. Usai kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Cilacap Tengah.

Kapolsek Cilacap Tengah melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo mengungkapkan dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim berhasil mengamankan salah seorang tersangka berinisial MF (30), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.

"Salah seorang pelaku kami amankan di rumahnya setelah identitasnya terungkap dari hasil penyelidikan di lapangan,” jelas Galih, Selasa, 21 Oktober 2025.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban bersama tiga rekannya.

Saat ini, polisi masih memburu ketiga pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan dari lokasi kejadian untuk kepentingan penyidikan.

Ipda Galih menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan.

“Korban hanya berusaha menolong. Ini menjadi perhatian serius kami. Polresta Cilacap akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Cilacap Tengah untuk penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana.

Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap, yang aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat.

Humas Polresta Cilacap berharap dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan serta kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap dapat terus terjaga. (*)

Tombol Google News

Tags:

#SatpolPP Kriminal Cilacap