Menteri ATR BPN Nusron Wahid Minta Sertifikat Tahun 1961 hingga 1997 Dimutakhirkan, Ini Alasannya

13 Desember 2025 19:20 13 Des 2025 19:20

Thumbnail Menteri ATR BPN Nusron Wahid Minta Sertifikat Tahun 1961 hingga 1997 Dimutakhirkan, Ini Alasannya
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan sertifikat wakaf kepada rumah ibadah di Jawa Timur, Sabtu, 13 Desember 2025. (Foto: Fitra/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid meminta masyarakat segera melakukan pemutakhiran sertifikat tanah tahun 1961-1997.

Pemutakhiran ini bertujuan untuk mengindari potensi masalah yang tumpang tindih dikemudian hari. Ia menjelaskan, sertifikat tanah yang diterbitkan pada kurun waktu tersebut terdapat keterangan yang kurang jelas.

"Di bagian belakang sertifikat, lampiran belakangnya hanya ada gambar panah. Tidak jelas informasinya, kanan atas, kanan bawah, ini batasnya tanah dan apa kemudian kiri atas, kiri bawah batasnya apa, tidak jelas," katanya di Masjid Al Akbar, Surabaya pada saat memberikan penyerahan tanah wakaf, Sabtu, 13 Desember 2025.

Politisi Partai Golkar itu melanjutkan, hal ini dikarenakan karena pada zaman dulu. Menerbitkan sertifikat tanah mengandalkan seseorang di kampung atau tokoh masyarakat setempat yang tahu tentang riwayat tanah sehingga berpotensi menimbulkan sengketa.

"Kalau tidak dimutakhirkan, kalau dicek di BPN ini ya, klik di dashboard-nya komputer, tulisannya belum terdaftar dan tidak terpetakan," jelasnya.

Hal ini, lanjut Nusron, apabila ada seseorang yang menduduki tanah tersebut dan pemilik tanah tidak menjaga, kemudian seseorang itu mendaftarkan ke BPN dengan membawa surat dari Kepala Daerah dan Camat kemudian diukur oleh orang BPN, tidak ada perlawanan dari pemilik tanah maka bisa terbit sertifikat milik orang lain.

"Ini kemudian bisa tumpang tindih. Kejadian ini yang menimpa tanahnya Pak Yusuf Kalla, Wakil Presiden," ceritanya.

Maka dari itu, Nusron Wahid menitipkan pesan kepada pemimpin daerah, Bupati dan Wali Kota, tokoh agama di Jawa Timur untuk segera memberikan informasi ini kepada masyarakat.

"Saya minta tolong umumkan kepada masyarakat. Bagi mereka yang punya sertifikat tanah terbit tahun 1961-1997 tolong daftarkan, mutakhirkan lagi ke kantor ATR BPN supaya aman," ungkapnya.

Ia membeberkan, sertifkat tanah di Indonesia yang masih terbitan tahun 1961-1997 masih cukup besar, yaitu 12.400.000 sertifikat. Sekitar 1.599

"Di Jawa Timur jumlahnya yang model begini 1.599.000 bidang. Ini menyangkut 1.500.000 kepala keluarga. Ininkalau enggak segera diatasi potensi konflik luar biasa," tegasnya.

Sementara itu kehadiran Nusron Wahid di Surabaya memberikan sekitar 2.532 sertifikat wakat untuk tempat ibadah di Jawa Timur.(*)

Tombol Google News

Tags:

nusron wahid Menteri ATR BPN sertifkat tanah Tanah Wakaf Masjid Al Akbar Al Akbar