Mengacu ke UU PA, Forbina Sebut PT MGK di Aceh Barat Legal dan Penuhi Prosedur Tambang

13 Juni 2025 10:41 13 Jun 2025 10:41

Thumbnail Mengacu ke UU PA, Forbina Sebut PT MGK di Aceh Barat Legal dan Penuhi Prosedur Tambang
Direktur Forbina,. Mohammad Nur menegaskan bahwa PT. MGK legal dan telah memenuhi semua prosedur tambang, Kamis, 12 Juni 2025. (Foto: Zaelani Bako/Ketik)

KETIK, ACEH SINGKIL – Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur, menegaskan bahwa PT Magellanic Garuda Kencana (PT MGK), perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh Barat, telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan memenuhi seluruh prosedur legal yang dipersyaratkan untuk beroperasi. 

Dalam keterangannya, pada jurnalis Ketik, Kamis, 12 Juni 2/25, M. Nur menyebut bahwa keberadaan PT MGK telah dikawal oleh berbagai pihak terkait dan proses perizinannya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Perusahaan ini tercatat memiliki IUP OP sejak tahun 2012 hingga 2032, dengan luas konsesi mencapai 3.250 hektare di Aceh Barat, kata M. Nur. 

Ia juga menanggapi dinamika yang sempat terjadi pada 2022, ketika Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI mencabut delapan izin tambang di Aceh, termasuk milik PT MGK. 

M. Nur menjelaskan bahwa langkah tersebut mendapat respons tegas dari Pemerintah Aceh, bahwa pengelolaan sektor mineral dan batubara (Minerba) merupakan kewenangan daerah berdasarkan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA).

“Langkah Pemerintah Aceh menolak pencabutan tersebut menunjukkan komitmen kuat dalam mempertahankan kekhususan daerah, terutama dalam sektor Minerba,” ujar M. Nur.

Penegasan serupa disampaikan, Khairil Basyar, ST, MT, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda, Dharmawan. Ia menyebut bahwa PT MGK secara hukum memiliki izin sah berlaku hingga 2032.

“Pasca berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan perizinan pertambangan memang beralih ke pusat. Namun Aceh memiliki kekhususan berdasarkan UUPA, sehingga pengelolaan Minerba tetap menjadi kewenangan daerah,” jelas Dharmawan.

Terkait isu yang menyebut PT MGK tidak terdaftar di sistem Minerba One Data Indonesia (MODI), Dharmawan menyebutkan hal tersebut merupakan persoalan administratif yang tengah dalam proses, dan tidak mempengaruhi keabsahan izin perusahaan.

“Secara legal formal, PT MGK memiliki IUP OP yang sah. Data izin dan peta wilayah operasinya juga dapat diakses melalui website resmi Dinas ESDM Aceh,” tambahnya. 

Ia memastikan bahwa dokumen penting seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) telah dipenuhi sesuai prosedur yang berlaku.

Disisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Barat, Bukhari, ST, juga angkat suara terkait isu lingkungan yang ditujukan kepada PT MGK.

 Bukhari memastikan bahwa perusahaan tersebut telah memiliki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) dan senantiasa berada dalam pengawasan rutin DLH sebutnya. 

"PT MGK memiliki IPAL dan telah memenuhi kewajiban pelaporan lingkungan secara berkala, termasuk laporan enam bulanan,” jelas Bukhari, Kamis, 12 Juni 2025.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas dugaan dari organisasi Wangsa yang menyebut adanya pelanggaran lingkungan oleh PT MGK, termasuk dugaan tidak adanya IPAL. Bukhari menegaskan bahwa jika ada pelanggaran dalam pengelolaan limbah, DLH akan langsung mengambil langkah pembinaan sesuai ketentuan jelasnya. 

Menanggapi kiprah organisasi Wangsa yang aktif, dan melontarkan tudingan terhadap PT MGK, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Barat, Abdurrani, S.Pd, M.Pd, menyatakan bahwa nama organisasi tersebut belum terdaftar secara resmi di instansinya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Forbina ijin tambang PT. MGK sudah sesuai prosedur 2025 Aceh