KETIK, PEMALANG – Media lokal Pemalang menyampaikan kecaman keras atas insiden pelarangan liputan yang dialami reporternya saat melaksanakan tugas jurnalistik pada konser penyanyi Denny Caknan di Kabupaten Pemalang.
Hal tersebut disampaikan Pimpinan Redaksi Beritabersatu.com, Asdar Palewai, melalui press rilisnya, Selasa, 18 November 2025.
Dalam tulisannya, Asdar menilai tindakan pelarangan liputan sebagai bentuk penghalangan terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat.
Asdar menegaskan bahwa pelarangan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 Ayat (1) yang menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi peliputan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers.
Menurutnya, reporter Beritabersatu.com diperlakukan secara diskriminatif karena akses liputan ditolak tanpa alasan jelas, sementara beberapa pegiat media sosial (medsos) tetap diizinkan meliput jalannya konser.
“Ini bukan hanya persoalan internal media, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berimbang,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, redaksi menilai setiap acara berskala publik semestinya mengedepankan kerja sama antara penyelenggara, aparat keamanan, dan media.
Media, ditegaskan Asdar, hadir sebagai mitra untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan penyampaian informasi yang tepat kepada masyarakat.
Beritabersatu.com meminta pihak penyelenggara konser untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait tata kelola akses media, menyampaikan permintaan maaf secara resmi, serta memberikan jaminan bahwa insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi yang harus dihormati, bukan diintimidasi atau dihalangi,” ujar Asdar.
Ia menegaskan bahwa Beritabersatu.com akan tetap berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan berlaku demi melindungi hak-hak jurnalisnya.
Sementara, beberapa jurnalis dari berbagai media yang bertugas di Pemalang telah mempersiapkan berkas bukti untuk pelaporan ke pihak berwajib.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Event Organizer (EO) atau penyenggara konser, Shaolin Music belum memberikan keterangan resmi.
Sebagai informasi, konser Denny Caknan telah dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2025, di Terminal Induk Pemalang.(*)
