KETIK, PEKALONGAN – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, resmi melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 397 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahap I Kabupaten Pekalongan. Prosesi pelantikan digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Pekalongan pada Senin, 23 Juni 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Fadia menyampaikan selamat kepada para PPPK yang telah dikukuhkan, dan mengingatkan mereka untuk menjaga keberuntungan yang telah diraih dengan bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab.
“Pada saat kita dilantik hari ini, kita harus mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi. ASN wajib menjaga nama baik Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Ini adalah harga mati. PPPK dievaluasi setiap tahun, dan jika kinerjanya tidak baik, bisa dicopot,” tegas Bupati Fadia.
Ia juga berpesan agar para ASN memahami visi dan misi Pemerintah Kabupaten Pekalongan serta menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik di masing-masing dinas. Selain itu, ASN diminta untuk hidup sederhana dan tidak berfoya-foya, serta menjaga SK yang telah diterima dengan penuh tanggung jawab.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pekalongan, Suprayitno, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK tahun 2024 telah melalui tahapan sesuai regulasi yang berlaku.
“Dasar hukum pengangkatan PPPK formasi 2024 mengacu pada UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Permenpan RB No 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN, dan Kepmenpan RB No 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengadaan PPPK Tahun 2024,” ujar Suprayitno.
Ia menambahkan pada seleksi tahap I terdapat 447 formasi yang dibuka, terdiri dari 50 formasi CPNS dan 397 formasi PPPK. Dari 1.402 pelamar yang mendaftar, 397 dinyatakan lolos seleksi PPPK, sementara 24 formasi belum terisi dan akan dilanjutkan pada seleksi tahap II.
Berdasarkan Keputusan Bupati, seluruh PPPK yang menerima SK akan mulai bertugas secara resmi pada 1 Juli 2025 mendatang. (*)