Kurang dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penembakan di Sungai Jeruju

6 Oktober 2025 23:02 6 Okt 2025 23:02

Thumbnail Kurang dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penembakan di Sungai Jeruju
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menerangkan, pelaku berhasil diringkus sekitar pukul 14.00 WIB, beberapa jam setelah insiden berdarah tersebut. Senin 06 Oktober 2025 (Foto: Polres Ogan Komering ilir)

KETIK, OGAN KOMERING ILIR – Kasus penembakan di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, berhasil diungkap Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kurang dari 24 Jam. Seorang pelaku berinisial RN (25) berhasil ditangkap, Senin, 6 Oktober 2025.

Penangkapan itu dilakukan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Unit Reskrim Polsek Cengal berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang mengguncang warga Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal. 

Korban diketahui bernama K (40), seorang petani asal Dusun Baru, Desa Sungai Jeruju. Ia tewas di lokasi kejadian usai ditembak pelaku RN (25), warga Dusun Rime Malang desa setempat, menggunakan senjata api rakitan jenis revolver. Satu peluru bersarang di dada korban, menyebabkan kematian seketika.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menerangkan, pelaku berhasil diringkus sekitar pukul 14.00 WIB, beberapa jam setelah insiden berdarah tersebut.

“Begitu menerima laporan masyarakat, tim gabungan Satreskrim Polres OKI dan Unit Reskrim Polsek Cengal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” jelas Kapolres dalam keterangan resminya. 

Hasil pemeriksaan mengungkap motif pelaku adalah dendam pribadi. Sekitar seminggu sebelum kejadian, pelaku merasa dipermalukan oleh korban di depan warga saat hendak berutang. Rasa sakit hati itu kemudian memicu pelaku melakukan aksi nekat penembakan.

Polisi turut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver sebagai barang bukti dari lokasi kejadian.

RN kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres OKI mengapresiasi kinerja cepat personel Polsek Cengal dan mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan penyelesaian masalah secara damai.

"Kami minta masyarakat tidak mudah terpancing emosi dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Kepemilikan senjata api tanpa izin juga akan kami tindak tegas,” tegas Kapolres.

Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi Mahzareki, turut menyampaikan belasungkawa dan keprihatinannya atas peristiwa ini. Ia mengajak warga untuk memperkuat kerukunan dan menjaga keamanan wilayah.

 “Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua bahwa kekerasan bukan solusi. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi menjaga situasi kondusif di OKI,” ujarnya.

Diberitakan Ketik sebelumnya, Seorang warga Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tewas mengenaskan setelah ditembak di bagian dada oleh seorang pria.

Pelaku penembakan diduga rekannya sendiri pada Senin, 06 Oktober 2025 pagi. Korban, yang diidentifikasi berinisial K (40), meninggal dunia di lokasi kejadian. (*)

 

 

Tombol Google News

Tags:

Penembakan Kepolisian resor OKI video viral kota palembang