KETIK, BONDOWOSO – Anggaran dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) di Bondowoso digunakan untuk menunjang bidang kesehatan. Yaitu untuk pembiayan Universal Health Coverage (UHC).
Total anggaran DBHCHT yang digulirkan ke Dinas Kesehatan mencapai Rp24,15 milyar. Dari total anggaran tersebut, terbagi juga untuk jaminan kesehatan.
"Sampai bulan September ini capaian kepesertaan jaminan kesehatan nasional di Bondowoso sebesar 98,18 persen," Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bondowoso, Agus Winarno, Selasa, 23 September 2025.
Dari capaian tersebut, imbuhnya, keaktifan mencapai 75,69 persen dan masih dimungkinkan akan semakin meningkat.
"Pun UHC kita prioritas. Jika ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan baik di Puskemas maupun RS yang bekerjasama dengan BPJS dapat langsung didaftarkan sebagai peserta," paparnya.
Sehingga bisa langsung aktif pada hari itu juga, selama tidak ada kendala kependudukan. Hal itu tentu saja sangat membantu masyarakat.
Karena itulah, kata Agus, dengan anggaran dari DBHCHT untuk UHC ini benar-benar sangat terbantu. Apalagi di DBHCHT ini ada peningkatan sarana prasarana untuk Puskesmas.
Antara lain rehabilitasi Puskesmas, intervensi stunting, bahan medis habis pakai (BMHP), ambulance dan pusling, alat kesehatan, fogging, dan obat.
"Diharapkan dengan adanya anggaran DBHCHT di bidang kesehatan tersebut dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Bondowoso," jelas Agus Winarno.
Lebih jauh disebutkan, penggunaan DBHCHT memang untuk kegiatan promotif, preventif, kuratif, serta rehabilitatif. Hal itu sebagaimana diatur dalam PMK nomer 72 tahun 2024 tentang penggunaan DBHCHT.
Untuk diketahui, total anggaran DBHCHT Bondowoso tahun 2025 mencapai Rp81,2 miliar. Angka itu terdiri atas Rp67,8 miliar dari alokasi DBHCHT 2025 ditambah sekitar Rp12 miliar dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) 2024.
Secara rinci, 52,96 persen anggaran dialokasikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat yang tersebar di beberapa OPD, termasuk DPMPTSP dan Bidang Tenaga Kerja.
Sementara itu, 41,88 persen untuk bidang kesehatan yang dikelola Dinas Kesehatan, dan 4,42 persen untuk bidang penegakan hukum.(*)