KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan HW mantan kepala departemen pengadaan PT Inka Multi Solusi (IMS), anak perusahaan PT Industri Kereta Api (PT INKA) Madiun sebagai tersangka. Dalam kasus ini, HW diduga mengkorupsi uang pengadaan sebesar Rp 9 miliar.
"HW langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim selama 2 hari ke depan," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Mia menambahkan saat ini penyidik pidana khusus masih mendalami pihak lain yang juga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan barang tersebut. "Terkait pihak lain yang juga terlibat masih dilakukan pendalaman," terangnya.
Proses penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan per 10 Mei 2023 lalu. Menurut Mia, PT IMS menyediakan jasa provider di bidang konstruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat.
Pada periode 2016 hingga 2017, PT IMS melakukan pengadaan barang dengan menggandeng penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA. Dalam pengadaan itu, PT IMS menganggarkan dana lebih dari Rp 13,9 miliar.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA tidak melaksanakan keseluruhanan pengadaan barang sesuai perjanjian kontrak.
"NC maupun CV. AA ini hanya mengerjakan sebagaian kecil pekerjaan. Namun, diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh kepala Departemen Pengadaan, yakni saudari HW," terang Mia Amiati.
Tim Satuan Pengawas Internal PT INKA juga turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya. Penyidik pun menduga ada kerugian negara dalam proses pengadaan tersebut.
"Hasil audit investigatif tim SPI PT INKA inilah yang diduga sebagai kerugian keuangan negara. Yakni, dokumen pertanggungjawaban tidak dapat diyakini keabsahannya senilai kurang lebih Rp 7,5 miliar," pungkasnya. (*)
Korupsi Rp 9 Miliar, Mantan Kepala Departemen Pengadaan PT IMS Ditahan
5 Desember 2023 18:15 5 Des 2023 18:15
HW (rompi merah) dibawa tim Kejaksaan ke rumah tahanan (Rutan) kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim, Selasa (5/12/2023). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)
Trend Terkini
21 Maret 2026 08:00
Tak Melulu Nasi Pecel, Ini 5 Kuliner Legendaris di Madiun yang Wajib Dicoba Saat Libur Lebaran
18 Maret 2026 14:23
Pertamina Klaim Kelangkaan LPG 3 Kg di Pacitan Bukan Karena Pasokan, Ini Biangnya
20 Maret 2026 11:03
[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H
20 Maret 2026 19:11
[FOTO] Pemudik Roda Dua di Jalur 'Bangjuri' Jombang Nganjuk Kediri Simpang Tiga Mengkreng
21 Maret 2026 15:52
Jadwal Lengkap MotoGP GP Brasil! Kembali Setelah Dua Dekade
Tags:
Kriminal Surabaya Korupsi PT IMS PT INKA Kereta Api Kejati Jatim Kejaksaan Adhyaksa Jawa timurBaca Juga:
Pemkot Madiun Fasilitasi Balik Gratis ke Jakarta dan Surabaya, Berangkatkan 350 PesertaBaca Juga:
Dibuka untuk Umum, Wisata Heritage Balai Kota Madiun Diserbu PesertaBaca Juga:
Pecah Rekor, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Membludak saat LebaranBaca Juga:
Arus Balik Lebaran 2026! Ini Hasil Pantauan Penumpang KA di Stasiun Wilayah Daop 8 SurabayaBaca Juga:
Malam Idulfitri, Anak-Anak di Pacitan Takbir Keliling Bawa OborBerita Lainnya oleh Moch Khaesar
24 Oktober 2025 20:01
Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah
22 Oktober 2025 19:30
Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa
22 Oktober 2025 19:04
Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan
20 Oktober 2025 06:05
Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia
19 Oktober 2025 12:38
GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?
