Klarifikasi Kepala PBJ Brebes Soal Insiden Audensi, Janji Evaluasi dan Tegakkan Etika ASN

17 September 2025 18:40 17 Sep 2025 18:40

Thumbnail Klarifikasi Kepala PBJ Brebes Soal Insiden Audensi, Janji Evaluasi dan Tegakkan Etika ASN
Kepala BPJ Brebes bersama Staff usai klarifikasi insiden audensi (Foto: Makroni for Ketik)

KETIK, BREBES – Kepala Bagian atau Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Brebes, Ismawan Nur Laksono, memberikan klarifikasi terkait insiden audensi yang viral di media sosial lantaran dinilai tidak mencerminkan etika birokrasi.

Dalam pernyataannya, Ismawan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bermaksud menunjukkan arogansi.

“Tim kami sangat bersemangat agar proses pengadaan bisa dipahami bersama. Kami mohon maaf jika cara penyampaian kami dianggap kurang tepat,” ujar Ismawan, Rabu, 17 September 2025.

Meski begitu, pihaknya tidak mengabaikan persepsi publik atas kejadian tersebut. Ismawan memastikan bahwa sikap yang dinilai tidak etis akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pembinaan dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan melakukan evaluasi internal, dan menyampaikan kepada Bupati agar memberikan sanksi sesuai aturan, termasuk teguran tertulis atau pembinaan etika, sebagaimana diatur dalam PP No. 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS dan PermenPAN-RB No. 6 Tahun 2022 tentang Manajemen Kinerja ASN,” jelasnya.

Langkah tersebut, lanjut Ismawan, bertujuan memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan PBJ menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, komunikasi publik yang santun, serta integritas dalam melayani masyarakat.

Terkait permintaan publik untuk membuka dokumen verifikasi tender, Ismawan menegaskan adanya batasan hukum.

“Berdasarkan Pasal 17 huruf c dan d UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen yang mengandung rahasia dagang atau strategi bisnis penyedia tidak dapat dipublikasikan secara bebas,” tegasnya.

Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang klarifikasi melalui mekanisme resmi seperti Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.

“Kami berharap insiden ini menjadi momentum pembenahan komunikasi birokrasi dan penguatan literasi publik terkait pengadaan barang dan jasa. Forum-forum dialog ke depan akan dirancang lebih edukatif dan inklusif, agar semangat transparansi tidak terhambat oleh miskomunikasi,” imbuhnya.

Sebelumnya, insiden ini menjadi sorotan publik setelah video petugas PBJ yang diduga menggebrak meja saat audensi tersebar luas di media sosial.

Audensi tersebut dilakukan oleh kelompok masyarakat yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Brebes, yang menuntut transparansi dalam proses lelang proyek rehabilitasi Puskesmas Bantarkawung.(*)

Tombol Google News

Tags:

Brebes Pengadaan Barang dan Jasa Transparansi ASN Etika Birokarasi UU KIP Rehab Puskesmas Bantarkawung viral Berita Brebes