KI Jatim Dukung Penuh Gerakan 80 Ribu Kopdes Merah Putih, Keterbukaan Informasi Jadi Kunci Sukses

22 Juli 2025 11:08 22 Jul 2025 11:08

Thumbnail KI Jatim Dukung Penuh Gerakan 80 Ribu Kopdes Merah Putih, Keterbukaan Informasi Jadi Kunci Sukses
Presiden Prabowo Subianto saat resmi meluncurkan kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) yang digelar di Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, pada Senin, 21 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

KETIK, SURABAYA – Komisi Informasi Jawa Timur (KI Jatim) menyatakan dukungan terhadap gerakan 80.081 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang telah diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 21 Juli 2025. 

Ketua KI Provinsi Jatim, Edi Purwanto, mengatakan bahwa KI memberikan apresiasi luar biasa dan menyambut sangat positif kehadiran 80 ribu lebih Kopdes Merah Putih se-Indonesia itu, termasuk di Jawa Timur. Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Pemprov Jatim, jumlah Kopdes Merah Putih di Jatim sendiri mencapai 8.494 unit. 

“Artinya, 100 persen desa di Jatim sudah terbentuk Kopdes Merah Putih,” ujar Edi dalam keterangan resminya.

Menurutnya, inisiatif ini merupakan langkah strategis dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di tingkat desa. 

“Namun, untuk memastikan Kopdes Merah Putih itu berjalan sesuai tujuan, KI Jatim memandang pentingnya penekanan pada prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik (KIP),” lanjutnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (Perki), KI Jatim menyampaikan beberapa hal krusial sebagai berikut:

  1. Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Kopdes Merah Putih: Setiap Kopdes Merah Putih, sebagai badan publik yang mengelola dana dan/atau mendapatkan bantuan dari pemerintah, wajib menerapkan prinsip keterbukaan informasi. 

Hal ini sejalan dengan Pasal 9 UU KIP yang mewajibkan Badan Publik menyediakan Informasi Publik secara berkala, serta Pasal 10 UU KIP mengenai Informasi yang Wajib Diumumkan Serta Merta. Oleh karena itu, Kopdes Merah Putih harus proaktif menyediakan informasi antara lain terkait: struktur organisasi dan pengurus, Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), program kerja dan rencana kegiatan, laporan keuangan, termasuk sumber dan penggunaan dana. Kemudian hasil evaluasi kinerja dan dampak program terhadap anggota dan masyarakat, informasi mengenai prosedur dan mekanisme pengaduan masyarakat, dan informasi yang bersifat terbuka lainnya.

  1. Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Tingkat Desa/Kopdes: Untuk mempermudah akses informasi, setiap Kopdes Merah Putih harus didukung oleh pemerintah desa untuk menunjuk atau membentuk unit yang bertugas sebagai PPID sesuai Pasal 13 UU KIP, Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), dan Perki Nomor 1 Tahun 2018 tentang SLIP Desa. PPID akan bertanggung jawab dalam menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani permintaan informasi publik, sehingga masyarakat dan anggota koperasi dapat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan.
  2. Sosialisasi dan Edukasi Hak Atas Informasi Publik kepada Anggota dan Masyarakat. KI Jatim mendorong sosialisasi intensif kepada seluruh anggota Kopdes Merah Putih dan masyarakat desa mengenai hak-hak mereka atas informasi publik. 

Edukasi ini penting agar mereka memahami bagaimana cara mendapatkan informasi, jenis informasi yang dapat diakses, serta mekanisme pengaduan jika hak-hak mereka tidak terpenuhi. Hal ini sejalan dengan semangat Pasal 3 UU KIP yang menegaskan tujuan UU KIP untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

  1. Mekanisme Pengawasan Publik yang Efektif. Keterbukaan informasi akan mendorong pengawasan publik yang efektif terhadap pengelolaan Kopdes. 

Dengan informasi yang transparan, anggota koperasi dan masyarakat dapat turut mengawasi jalannya program, mencegah penyimpangan, serta memastikan bahwa tujuan pembangunan ekonomi desa benar-benar tercapai.

KI Jatim siap menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi jika terdapat penolakan atau hambatan dalam akses informasi seperti diatur dalam UU KIP dan Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

  1. Dukungan Pemerintah Daerah dalam Implementasi Keterbukaan Informasi. Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah kabupaten/kota diharapkan memberikan dukungan penuh kepada Kopdes Merah Putih, tidak hanya dalam aspek modal dan program, tetapi juga dalam fasilitasi implementasi keterbukaan informasi. Ini bisa berupa pendampingan teknis, pelatihan, dan penyediaan infrastruktur yang dibutuhkan untuk pengelolaan informasi.

KI Jatim percaya bahwa dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi, 80 ribu Kopdes Merah Putih akan tumbuh menjadi motor penggerak ekonomi yang akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan, serta benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa di Jawa Timur dan seluruh Indonesia.(*)

Tombol Google News

Tags:

Koperasi desa merah mutih Koperasi Merah Putih koperasi KI Jatim Prabowo Subianto Presiden Prabowo Komisi Informasi Jawa Timur