Kerugian Pelapor Capai Rp1,2 Miliar, Satgas Pasti Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Daring

30 Desember 2025 18:37 30 Des 2025 18:37

Thumbnail Kerugian Pelapor Capai Rp1,2 Miliar, Satgas Pasti Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Daring
Ketua Satgas Pasti Jabar Darwisman. (Foto: Iwa/Ketik.com)

KETIK, BANDUNG – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jawa Barat kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan transaksi keuangan, khususnya memanfaatkan aktivitas belanja daring.
 
“Modus yang banyak ditemukan antara lain penggunaan toko palsu serta penyebaran tautan pembayaran daring yang menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen,” kata Darwisman, Kepala OJK Provinsi Jawa Barat selaku Ketua Satgas PASTI Jabar, Selasa (30/12/2025).

Berdasarkan data hingga posisi 30 November 2025, Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pelaporan penipuan transaksi keuangan tertinggi di Indonesia, yakni sebanyak 77.061 laporan dengan estimasi kerugian mencapai Rp1.276 miliar. 

Dari jumlah tersebut, penipuan transaksi belanja menjadi modus yang paling banyak dengan 13.725 laporan, disusul modus panggilan palsu (fake call) yang mengatasnamakan pihak tertentu sebanyak 7.928 laporan, serta penipuan berkedok investasi sebanyak 4.901 laporan. 

Selain itu, Jawa Barat juga menempati peringkat pertama dalam jumlah pengaduan terkait investasi ilegal, yaitu sebanyak 799 laporan atau 17,70 persen dari total nasional, serta pengaduan pinjaman online ilegal sebanyak 4.085 laporan atau 21,92 persen dari total nasional. 

"Kondisi tersebut menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan berbasis teknologi, termasuk panggilan palsu, phishing, dan penawaran investasi ilegal," tandas Darwisman.

Satgas Pasti Jabar juga menekankan agar masyarakat selalu cermat sebelum melakukan transaksi jual beli daring. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa reputasi toko, menghindari permintaan transfer dana di luar platform resmi, serta tidak mudah tergiur harga produk yang tidak wajar. 

Di samping itu, masyarakat diminta mewaspadai penawaran investasi dan penghimpunan dana yang menjanjikan keuntungan tidak realistis. Pastikan setiap produk dan layanan yang ditawarkan telah memiliki izin dari otoritas atau instansi yang berwenang.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi serta pinjaman online yang mencurigakan, diduga ilegal atau menjanjikan imbal hasil/bunga tinggi yang tidak logis, diimbau segera melaporkannya melalui Kontak OJK di 157, WhatsApp 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id, atau email satgaspasti@ojk.go.id.

Tombol Google News

Tags:

satgas satgas pasti satgas pasti jabar OJK ojk jabar daring penipuan