Kenaikan UMK Pacitan Dibahas Pekan Ini, Libatkan Pengusaha dan Serikat Pekerja

17 Desember 2025 17:02 17 Des 2025 17:02

Thumbnail Kenaikan UMK Pacitan Dibahas Pekan Ini, Libatkan Pengusaha dan Serikat Pekerja

Rapat pembahasan dan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pacitan tahun 2025 yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja, 11 Desember 2024. (Foto: Disdagnaker for Ketik)

KETIK, PACITAN – Menjelang akhir tahun, pembahasan kenaikan UMK Pacitan tahun 2026 mulai dimatangkan. 

Dewan Pengupahan akan menggelar rapat resmi pada pekan ini, Jumat siang, 19 Desember 2025, untuk merumuskan usulan besaran upah minimum.

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disdagnaker Pacitan, Supriyono, menjelaskan, pembahasan UMK melibatkan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, pengusaha, serta serikat buruh atau pekerja. 

"Seluruh unsur tersebut akan duduk bersama dalam menentukan besaran usulan UMK Pacitan," jelas Supriyono, Rabu, 17 Desember 2025.

Namun, ia mengatakan hingga saat ini belum ada angka sementara maupun kisaran kenaikan UMK yang mengemuka.

“Belum ada,” katanya.

Menurutnya, pembahasan UMK tahun ini tetap mengacu pada sejumlah indikator utama. Di antaranya kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, serta pertumbuhan ekonomi (PE).

“Faktor yang menjadi pertimbangan utama itu KHL, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Sementara dari sisi mekanisme, ia menyebut tidak ada perbedaan berarti dibandingkan tahun sebelumnya.

“Tidak ada, tahun ini untuk nilai alfa antara 0,5 sampai 0,9 tergantung kesepakatan Dewan Pengupahan mana yang dipakai,” jelasnya.

Ditanya terkait kondisi perekonomian daerah yang mempengaruhi kenaikan, Supriyono justru berharap. 

"Semoga tidak berdampak signifikan terhadap usulan kenaikan UMK tahun ini," pintanya.

Ia menambahkan, hasil pembahasan ditargetkan rampung pada Jumat sore dan langsung dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Setelah itu, hasil pembahasan baik sementara maupun final dapat disampaikan ke publik.

“Jumat sore rampung dan langsung dikirim ke provinsi. Setelah itu bisa disampaikan ke publik,” tutup Supriyono.(*)

Tombol Google News

Tags:

UMK Pacitan Kenaikan UMK 2026 Disdagnaker Pacitan Dewan Pengupahan upah minimum pacitan