KETIK, ACEH BARAT DAYA – Tiga Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), yakni KTH Tuah Nanggroe, KTH Tuah Seudong Rimba, dan KTH Sejahtera Bersama, tengah menjalani proses verifikasi teknis usulan izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) oleh tim gabungan dari Kementerian Kehutanan. Proses tersebut berlangsung sejak 25 hingga 29 Agustus 2025.
Kepala BKPH Blangpidie, Syukramizar, pada Kamis, 28 Agustus 2025 membenarkan adanya verifikasi teknis atas usulan yang diajukan pada pertengahan 2024 lalu.
“Sudah empat hari tim gabungan dari Kementerian Kehutanan, DLHK Aceh, serta beberapa balai teknis melaksanakan vertek untuk tiga KTH di Abdya,” ujarnya.
Anggota tim dari Balai Perhutanan Sosial Sumatera, Yunita Purnama Sari, menjelaskan bahwa verifikasi mencakup dua aspek, yakni administrasi kelompok (verifikasi subjek) dan pemeriksaan lahan yang diusulkan (verifikasi objek).
“Hasil verifikasi ini akan menjadi pertimbangan akhir Kementerian untuk memberikan izin HKm. Jika izin diberikan, kelompok wajib mematuhi aturan pengelolaan. Jika terjadi pelanggaran berat, izin bisa dicabut,” tegasnya.
Ketua KTH Tuah Seudong Rimba, Abdurrahman Ubit atau yang akrab disapa Panglima Do, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat pemerintah.
“Kami sangat bersyukur permohonan kami ditindaklanjuti. Jika izin diberikan, kami siap menjalankan kewajiban sesuai aturan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRK Abdya, Tgk Mustiari sekaligus penasehat KTH Tuah Seudong Rimba berharap, jika nantinya permohonan tersebut dikabulkan maka diharap bisa meningkatkan perekonomian masyarakat.
"Terutama sekali para mantan kombatan, korban konflik, tapol, napol juga masyarakat. Semoga bisa bermanfaat dan juga bisa dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan aturan dan ketentuan," pinta Tgk Mustiari yang akrab dengan sapaan Mus Seudong.
Adapun usulan areal kerja yang diajukan masing-masing adalah KTH Tuah Nanggroe seluas 1.988 hektare dengan 147 anggota, KTH Tuah Seudong Rimba seluas 2.000 hektare dengan 174 anggota, dan KTH Sejahtera Bersama seluas 1.715 hektare dengan 241 anggota.
Terakhir, Thaifa Herizal selaku Direktur Eksekutif International Development mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan Flora Fauna Aceh siap memberikan dukungan atas permohonan tiga KLH tersebut.
“Kami mendukung penuh proses pengusulan ini dan membantu kelompok dalam memahami tata kelola perhutanan sosial, baik pra maupun pasca izin. Semoga Kementerian segera memberikan izin bagi tiga KTH ini,” ujar Thaifa Herizal, yang diamini oleh Reza Yoanda dari Flora Fauna Aceh. (*)