KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam bersama Pemerintah Kota Pagar Alam resmi menyiapkan skema hukuman pekerja sosial bagi para pelaku tindak pidana umum tertentu yang mendapatkan penyelesaian Restorative Justice (RJ).
Langkah ini menjadi terobosan baru untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis serta mengurangi persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, SH, MSi, menyampaikan bahwa seluruh jajaran kejaksaan kini diarahkan untuk menerapkan penyelesaian perkara yang mengedepankan hati nurani, sesuai instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
“Pemerintah menekankan agar kegiatan hukum mengutamakan sisi kemanusiaan. Salah satunya dengan menerapkan hukuman pekerja sosial bagi perkara yang RJ-nya telah dikabulkan,” ujar Kajari usai menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejati Sumsel dan Pemprov Sumsel di Griya Agung, Kamis 4 Desember 2025.
Menurutnya, hukuman pekerja sosial dapat menjadi alternatif efektif karena memberikan edukasi kepada pelaku tanpa harus melalui proses pemidanaan di penjara.
“Cara ini lebih murah, cepat memberi kepastian hukum, dan membantu pelaku menyadari kesalahannya tanpa kehilangan masa depan. Dampaknya cerah bagi mereka agar tidak mengulangi perbuatannya,” imbuhnya.
Meski demikian, Kajari menegaskan bahwa tidak semua perkara dapat diberikan sanksi pekerja sosial. Hanya tindak pidana tertentu yang memenuhi syarat Restorative Justice dan disepakati seluruh pihak yang dapat diproses melalui mekanisme humanis ini.
Program hukuman pekerja sosial ini juga diharapkan memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam membina masyarakat serta menciptakan iklim hukum yang lebih berkeadilan.(*)
