KETIK, ACEH SINGKIL – Menjelang pemilihan geuchik secara langsung (Pilciksung) di 28 gampong pada 20 Desember mendatang, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, meminta semua pihak untuk tidak melakukan kampanye hitam dan ujaran kebencian.
"Jangan biarkan Pilciksung justru merusak tatanan persaudaraan yang sudah kita bangun dengan baik. Penyebaran hoaks, fitnah, dan isu-isu SARA bukan hanya melanggar hukum tapi juga dosa sosial yang bisa memecah belah, " kata Oyon.
Penyataan dimaksud disampaikan Safriadi, saat membuka rapat koordinasi Pilciksung serentak tahun 2025 di Aula Bappeda Aceh Singkil, Selasa, 11 November 2025.
"Jaga ruang publik dan media sosial agar tetap sejuk, santun, dan edukatif. Tegakkan aturan dan hukum secara konsisten, regulasi sudah jelas, baik dalam Undang-undang desa, Permendagri, maupun Qanun dan peraturan bupati," sebutnya.
Ia minta semua stakeholder mampu mencegah dan menghentikan segala bentuk kemungkinan intimidasi dan kekerasan.
"Tidak boleh ada satu pun bentuk paksaan, ancaman, atau kekerasan terhadap pemilih, saksi, maupun penyelenggara," jelas Oyon.
"Kita ingin pilciksung menjadi pesta demokrasi rakyat kampung, bukan ajang pertikaian atau adu kekuatan," tegas Bupati Oyon.
Plt Kepala DPMK, Riki Yodiska, melaporkan bahwa rakor Pilciksung ini ditujukan untuk menyamakan persepsi dan memberi pemahaman secara menyeluruh kepada bakal calon, maupun penyelenggaraan.
Di sisi lain, Junaidi, selaku Asisten bidang pemerintahan menjabarkan secara umum progress tahapan pilciksung secara detail.
Terkait edaran Bupati Aceh Singkil tentang surat rekomendasi bebas temuan bagi calon patahana masih ada yang belum terlaksana dengan.
Mewakili Kajari, Budi Pebriandi menyampaikan bahwa Kejaksaan Aceh Singkil, akan melaksanakan penyuluhan hukum terpadu guna pencegahan praktek kecurangan.
"Kita prinsipnya mendukung pilciksung dapat berjalan baik tanpa intervensi dari pihak mana pun," tegasnya.
Sementara, Kabag Ops Polres Aceh Singkil, AKP. Samsuar, menyoroti surat edaran bupati untuk dapat segera disosialisasikan agar tidak ada komplain di kemudian hari bagi calon patahana. (*)
