Jaringan Narkoba di Nagan Raya Berhasil Dibongkar, Tiga Pelaku Diringkus dalam Waktu Singkat

9 September 2025 17:32 9 Sep 2025 17:32

Thumbnail Jaringan Narkoba di Nagan Raya Berhasil Dibongkar, Tiga Pelaku Diringkus dalam Waktu Singkat
Tiga pelaku kepemilikan narkoba di Nagan Raya diamankan di Mapolres Nagan Raya, Selasa, 9 September 2025. (Foto: Prasa for Ketik)

KETIK, NAGAN RAYA – Aroma mencurigakan dari sebuah transaksi gelap di Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menjadi awal dari pengungkapan kasus narkoba yang cukup mengejutkan.

Dalam hitungan jam, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan ganja, serta meringkus tiga orang pelaku yang saling terkait.

Operasi pertama terjadi pada Senin sore, 8 September 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Tim Satresnarkoba menghentikan sebuah kendaraan di kawasan Desa Simpang Peut. Dua pria berinisial AS (41), warga Desa Simpang Peut, dan S (42), warga Desa Ujong Baroh, tak berkutik saat polisi menemukan delapan paket sabu seberat 1,15 gram yang disimpan dalam dompet serta dua paket ganja seberat 28,82 gram yang disembunyikan di jaket.

Selain narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu berupa dua unit handphone, saty unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BL 6649 VG, dan sebuah dompet coklat.

Kasat Narkoba Polres Nagan Raya, Iptu Very Syahputra mengungkapkan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.

“Ketika dilakukan pengintaian, petugas langsung mencurigai gerak-gerik kedua pelaku. Dari pemeriksaan awal ditemukan sabu dalam dompet, dan setelah digeledah lebih lanjut di rumah, kami temukan ganja yang disembunyikan di jaket,” jelasnya.

Namun, cerita tidak berhenti di situ. Dari interogasi awal, terungkap bahwa sabu tersebut bukan milik mereka sepenuhnya. Ada pemasok lain yang berperan lebih besar.

Pemasok Sabu Ikut Terseret

Hanya berselang dua jam setelah penangkapan AS dan S, tim Satresnarkoba kembali bergerak cepat. Berdasarkan keterangan keduanya, polisi mengarah pada seorang pria berinisial RM (34) yang diduga kuat sebagai pemasok sabu.

Benar saja, sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan yang sama, polisi berhasil meringkus RM. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 paket sabu seberat 12,37 gram, 3 bungkus plastik klip bening, 1 timbangan digital, 1 sendok sabu dari pipet, 1 unit handphone Realme hitam, serta 1 tas hitam merk Celine Paris.

“RM mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap Iptu Very. Penangkapan RM pun memperjelas adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih terstruktur di Nagan Raya.

Komitmen Polres: Tidak Ada Ruang untuk Narkoba

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, memberikan apresiasi tinggi atas kerja cepat tim Satresnarkoba. Ia menegaskan perang terhadap narkoba akan terus digencarkan tanpa kompromi.

“Pengungkapan beruntun ini adalah bukti keseriusan Polres Nagan Raya dalam memberantas narkoba. Tidak ada ruang bagi siapapun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi sekecil apapun demi terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan bebas narkoba,” tegas Kapolres.

Kini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan lebih lanjut, guna membongkar jaringan lain yang diduga masih beroperasi di wilayah tersebut. (*)

Tombol Google News

Tags:

narkoba SABU ganja Nagan Raya Aceh polres nagan raya