Kasus yang menimpa penyuluh agama Ahmad Osen bukan sekadar perkara personal. Ini adalah ujian nyata bagi penegakan hukum di Pasaman Barat. Ketika dugaan penganiayaan disusul insiden tabrakan yang dinilai janggal, publik wajar bertanya: apakah hukum benar-benar hadir, atau justru sedang diuji keberaniannya?
Dalam negara hukum, tidak ada ruang bagi pembenaran kekerasan. Apa pun alasannya, emosi, konflik pribadi, bahkan perbedaan pandangan, tindakan main hakim sendiri tetaplah pelanggaran. Jika ini dibiarkan, maka pesan yang sampai ke masyarakat sangat berbahaya: bahwa aksi premanisme bisa mengalahkan hukum.
Padahal, aturan undang- undang sudah jelas. Dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP mengancam pelaku dengan pidana penjara. Jika benar terjadi tindakan kekerasan fisik hingga menimbulkan luka, maka itu bukan perkara ringan.
Sementara itu, jika insiden tabrakan terbukti dilakukan secara sengaja, maka perbuatannya bisa masuk kategori lebih serius. Selain berpotensi dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, tindakan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 338 KUHP, bahkan Pasal 340 KUHP jika ditemukan unsur kesengajaan yang mengarah pada upaya menghilangkan nyawa, tentu bergantung pada hasil penyelidikan.
Dari sisi lalu lintas, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 311, juga mengatur sanksi bagi pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan secara membahayakan hingga menyebabkan kecelakaan.
Belajar dari kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus tebaru-baru ini, publik menyaksikan bagaimana aparat penegak hukum bekerja. Korban mengalami luka serius akibat siraman zat berbahaya, yang diduga dilakukan oleh oknum dari kalangan militer. Meski pelakunya bukan warga sipil biasa, proses penanganan tidak terhenti.
Polri bergerak cepat mengamankan situasi, mengumpulkan bukti, serta melakukan penyelidikan awal secara profesional. Tanpa pandang bulu, kasus tersebut kemudian dikoordinasikan dan dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan.
Langkah ini menunjukkan bahwa hukum tetap berjalan pada jalurnya. Tidak ada ruang bagi impunitas, sekalipun pelaku berasal dari institusi tertentu. Koordinasi antar lembaga penegak hukum juga menjadi bukti bahwa negara hadir secara utuh dalam menegakkan keadilan.
Pujian patut diberikan kepada Polri atas sikap profesional dan integritas dalam menangani kasus tersebut. Ketegasan, kecepatan, serta transparansi menjadi kunci tumbuhnya kepercayaan publik.
Harapan yang sama kini tertuju pada Polres Pasaman Barat. Penanganan yang lambat, tidak transparan, atau terkesan berlarut hanya akan memperkeruh keadaan. Kepercayaan publik bisa runtuh, dan yang lebih berbahaya, muncul persepsi bahwa hukum bisa dinegosiasikan.
Pasaman Barat tidak boleh berjalan menuju “hukum rimba”, di mana yang kuat bertindak sesuka hati dan yang lemah hanya bisa berharap keadilan. Negara harus hadir melalui aparat penegak hukum yang tegas, profesional, dan tidak pandang bulu.
Kasus Ahmad Osen harus menjadi momentum. Momentum untuk membuktikan bahwa hukum masih menjadi panglima. Bahwa setiap warga negara, tanpa kecuali, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Maka, sudah sepatutnya Polres Pasaman Barat segera menuntaskan penyelidikan secara terbuka dan akuntabel. Jika ada unsur pidana, tetapkan tersangka. Jika ada keterkaitan antar peristiwa, ungkap secara terang. Jangan biarkan ruang abu-abu ini terus memicu spekulasi.
Karena ketika hukum ragu-ragu, yang tumbuh adalah keberanian untuk melanggar. Dan ketika itu terjadi, keadilan hanya tinggal cerita.
*) Wawan Saputra merupakan jurnalis Ketik.com Biro Pasaman Barat
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat redaksi.(*)
