KETIK, PALEMBANG – Seorang pria yang aksinya menjambret handphone penumpang ojek online sempat viral di media sosial kini resmi ditahan Polsek Ilir Barat II Palembang. Penahanan ini bukan terkait peristiwa jambret tersebut, melainkan karena keterlibatannya dalam kasus pencurian di lokasi berbeda.
Pelaku, Wawan Septiawan (35), diamankan Unit Reskrim Polsek Ilir Barat II setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dirinya merampas ponsel seorang warga di Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Sawah, beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, korban baru saja naik motor ojol ketika pelaku yang berjalan kaki tiba-tiba menyambar ponselnya dan langsung melarikan diri.
Kapolsek Ilir Barat II, Kompol Fauzi Saleh, menjelaskan bahwa kasus jambret yang sempat viral itu tidak berlanjut ke proses hukum. Pelaku mengembalikan handphone korban setelah video aksinya ramai diperbincangkan.
“Setelah viral, pelaku langsung mengembalikan handphone. Rupanya korban itu tetangganya sendiri,” jelas Kompol Fauzi, Selasa, 18 November 2025.
Korban yang sempat dimintai keterangan oleh polisi juga menolak membuat laporan. Ia memilih berdamai dan tidak ingin memperpanjang masalah.
Meski demikian, penyidik Polsek Ilir Barat II tetap menahan Wawan. Hal itu karena dari pemeriksaan, pelaku ternyata terkait kasus pencurian yang terjadi beberapa hari sebelumnya.
Berdasarkan laporan yang masuk di Polsek, Wawan diduga melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Makrayu, Kelurahan 32 Ilir, pada 12 November 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Ia disebut masuk dari bagian depan rumah, naik ke lantai atas, lalu mengambil satu unit handphone Redmi 13X milik penghuni.
“Pelaku kami tahan karena ada laporan terkait pencurian sebelumnya. Untuk kasus jambret, korban tidak membuat laporan,” ujar Kapolsek.
Saat ini, Wawan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait pencurian tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang pernah dilakukan pelaku di wilayah hukum Palembang.
