Istri Polisi di Wilayah Polda Sumsel Bantah Keras Tuduhan Penipuan Rp1,6 Miliar, Sebut Jadi Korban Makelar "Istana"

25 Juli 2025 15:49 25 Jul 2025 15:49

Thumbnail Istri Polisi di Wilayah Polda Sumsel Bantah Keras Tuduhan Penipuan Rp1,6 Miliar, Sebut Jadi Korban Makelar "Istana"
Kuasa Hukum Fitriana Alias Pinky, Dedek dan Alex Noven dalam konfrensi pers yang di gelar pada hari Kamis. 24 Juli 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – F, seorang ibu Bhayangkari, melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan penipuan senilai Rp1,6 miliar yang dilaporkan ke Polda Sumsel.

F dituduh menjanjikan pembatalan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seorang polisi dan meloloskan calon Bintara, namun ia menegaskan justru menjadi korban penipuan oleh pasangan suami istri berinisial M dan D yang mengaku memiliki koneksi di lstana Kepresidenan.

F dilaporkan oleh L, seorang anggota polisi di OKl yang terancam PTDH, dan A, seorang individu yang ingin anaknya serta lima orang lainnya lolos seleksi Bintara. Total kerugian yang disebutkan mencapai Rp 1,6 miliar.

Namun, kuasa hukum F, Dedek dan Alex Noven, menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki niat menipu apalagi menjanjikan hal tersebut.

Menurut Dedek, kasus ini bermula ketika F memasang status WhatSApp yang menginformasikan anaknya lulus Akpol. Mengetahui hal tersebut, A dan L mendatangi rumah Funtuk menanyakan kemungkinan bantuan.

"Awalnya klien kami lbu F memasang status WA yang isinya anaknya lulus Akpol. Mengetahui itu A bersama L datang ke rumah Ibu F, dengan maksud menanyakan apakah beliau bisa membantu mereka," ujar Dedek saat konferensi pers pada Kamis 24 Juli 2025.

Lebih lanjut, Dedek menjelaskan bahwa sosok yang sebenarnya menjanjikan pembatalan PTDH dan kelulusan calon Bintara adalah M, seorang pria yang mengaku sebagai staf sipil di Istana Presiden, dan D, istri M.

"M ini mengaku kerja di istana negara, ya lingkungan kepresidenan. Dibilang kenal, memang kenal secara bisnis dengan klien kami," tambahnya.

Saat L dan A berada di rumah F, mereka melakukan panggilan video dengan M. Dalam percakapan itulah M meyakinkan kedua pelapor bahwa ia bisa membantu membatalkan PTDH dan meloloskan calon Bintara. M bahkan menyarankan agar uang ditransfer ke rekening F.

"Bu F tidak pernah menjanjikan bisa membatalkan PTDH, justru kedua pelapor ini saat video call mendengar iming-iming dari si M, makanya mereka percaya. Dan pada saat video call itu juga, M menyarankan agar uang tersebut ditransfer ke rekening lbu F," tutur Dedek.

Dedek juga mengungkapkan bahwa F sudah menolak permintaan tersebut karena bukan wewenangnya, namun L dan A tetap bersikeras meminta bantuan. Akhirnya, F menghubungkan mereka dengan M. Soal harga, kata Dedek, ditentukan langsung oleh L dan A setelah bernegosiasi dengan M, bukan oleh F.

Sebagai bentuk tanggung jawab, F telah mengembalikan sebagian uang kepada L dan A, meskipun tidak secara penuh. "Perlu diingat sudah pernah ada pengembalian Rp 250 juta oleh lbu F kepada L dan A. Untuk L 50juta sisanya Rp 200juta dikasih ke A" beber Dedek.

Sampai saat ini, M dan D tidak bisa dihubungi. F melalui kuasa hukumnya bahkan telah melaporkan pasangan suami istri tersebut atas dugaan penipuan terkait tes Akpol, tes Bintara, mutasi, hingga pembatalan PTDH. Laporan tersebut dibuat pada 16 Juni 2025 di Polda Metro Jaya dan telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.

"Klien kami juga korban dari M dan D. Sudah dibuat laporannya dari tanggal 16 Juni 2025, laporan kami berjalan dan berproses di sana," pungkas Dedek.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat, mengingat adanya dugaan keterlibatan oknum yang mengaku memiliki koneksi di Istana Kepresidenan dalam praktik penipuan terkait penerimaan anggota Polri. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengungkap kebenaran di balik kasus yang melibatkan sejumlah pihak ini.(*)

Tombol Google News

Tags:

Tuduhan Penipuan makelar kota palembang Polda Sumsel