KETIK, BREBES – Pelabuhan Kluwut yang berlokasi di Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, dikenal sebagai pelabuhan tertua kedua di Pulau Jawa. Namun, di balik sejarah panjangnya, pelabuhan ini masih menghadapi persoalan serius dalam hal tata kelola.
Pasalnya, pelabuhan yang turut menjadi penyumbang besar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan nilai sekitar Rp10 miliar per tahun itu, justru berada dalam kondisi yang memprihatinkan.
Infrastruktur yang rusak, jalan becek, dan berlubang dibiarkan tanpa perbaikan berarti selama puluhan tahun.
Salah satu nelayan setempat, H. Basir, menuturkan bahwa kondisi pelabuhan sudah lama tak mendapatkan perhatian pemerintah. Akibatnya, para nelayan terpaksa melakukan perbaikan secara swadaya.
“Kondisi infrastruktur sudah tidak layak, becek dan berlubang. Puluhan tahun tak ada perhatian pemerintah. Kami para nelayan akhirnya berinisiatif memperbaiki jalan secara swadaya,” ujar Basir, Selasa, 14 Oktober 2025.
Ia juga menyayangkan minimnya perhatian pemerintah, padahal pelabuhan ini berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.
“Usulan sudah sering kami sampaikan, tapi belum ada realisasi. Padahal PNBP dari pelabuhan ini mencapai miliaran rupiah setiap tahun,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Brebes, Zuhdan Fanani, mengungkapkan bahwa kewenangan pengelolaan pelabuhan berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui Kesyahbandaran Perikanan Pelabuhan Kluwut.
“Kami sudah menyampaikan kondisi tersebut, namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Kawasan pelabuhan masih dalam proses identifikasi aset,” jelas Zuhdan.
“Kami juga telah mengajukan proposal bantuan ke DKP Provinsi Jawa Tengah, namun belum ada realisasi,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Petugas Syahbandar Pelabuhan Kluwut, Musthika Panca.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pekalongan, namun masih terkendala status kewenangan wilayah.
“Kami sering menyampaikan aspirasi nelayan terkait kebutuhan infrastruktur, tetapi masih terkendala masalah kewenangan kawasan,” ujar Musthika Panca.
“Dari pimpinan provinsi juga menyampaikan hal serupa, bahwa status kawasan belum jelas kewenangannya. Kami hanya pelaksana di lapangan, tapi akan terus berkomunikasi dengan pimpinan kami di Pekalongan,” lanjutnya.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa ketidakjelasan kewenangan pengelolaan menjadi penghambat utama dalam pembangunan Pelabuhan Kluwut.
Padahal, dengan potensi ekonomi dan kontribusi besar terhadap PNBP, pelabuhan ini semestinya mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat maupun daerah.