KETIK, SURABAYA – Kabar Bahagia untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Pencairan bantuan insentif guru non-ASN akan dilakukan sekitar Agustus hingga September 2025.
Bantuan ini diberikan kepada guru Non-ASN, baik guru formal maupun non formal yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Melansir puslapdik.kemendikdasmen.go.id, bantuan insentif yang diberikan sebesar Rp 2.100.000 pertahun dibayarkan sekaligus.
“Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai 30 Januari 2026, kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara,“ kata Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih pada kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Program Aneka Tunjangan Guru Non-ASN dengan pemerintah Daerah Tahap III tahun 2025.
Berikut Cara Cek Bantuan Insentif Guru Non ASN di Info GTK:
1. Akses laman resmi Info GTK. Buka peramban internet, lalu kunjungi laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
2. Login menggunakan akun PTK Dapodik. Masukkan username dan password yang telah terdaftar di sistem Dapodik. Ketik kode captcha yang muncul sebagai verifikasi keamanan. Klik tombol "Login" untuk masuk ke akun.
3. Periksa dan verifikasi data. Setelah berhasil login, cek data pribadi dan informasi kepegawaian yang ditampilkan. Jika ditemukan kesalahan atau data belum sesuai, segera koordinasi dengan operator sekolah untuk perbaikan melalui sistem Dapodik.
4. Cek status tunjangan. Di menu utama, pilih opsi yang berkaitan dengan tunjangan profesi atau sertifikasi. Cek apakah SKTP sudah terbit. Jika data valid dan SKTP aktif, maka pencairan tunjangan akan segera diproses ke rekening yang terdaftar.
5. Cetak informasi bila diperlukan. Untuk dokumentasi atau keperluan administrasi, gunakan fitur "Cetak" untuk mencetak data yang telah ditampilkan. (*)