Hujan-Hujan, Bupati Jombang Warsubi Angkat 4.101 Pegawai Non-ASN Pemkab Jadi PPPK Paruh Waktu

29 Oktober 2025 08:27 29 Okt 2025 08:27

Thumbnail Hujan-Hujan, Bupati Jombang Warsubi Angkat 4.101 Pegawai Non-ASN Pemkab Jadi PPPK Paruh Waktu
Bupati Jombang Warsubi dalam upacara penyerahan SK 4.101 pegawai non-ASN di lingkup Pemkab Jombang sebagai PPPK Paruh Waktu di lapangan Pemkab Jombang, 28 Oktober 2025. (Foto: Pemkab Jombang)

KETIK, JOMBANG – Hujan deras mengguyur Jombang pada Selasa siang (28/10/2025). Namun, di Lapangan Pemerintah Kabupaten Jombang, sebanyak 4.101 pegawai non-ASN tetap berdiri tegap mengikuti upacara.

Bukan hanya mereka yang basah kuyup di momen itu. Bupati Jombang Warsubi dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga terlihat masih berdiri tegap di lapangan saat itu.

Itu adalah momen yang bersejarah bagi 4.101 pegawai non-ASN di lingkup Pemkab Jombang. Penantian panjang berakhir dengan resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Momen itu makin sakral karena di depan mereka bupati Warsubi didampingi Wakil Bupati Gus Salmanudin dan para Kepala OPD ikut basah kuyup di tengah derasnya hujan bersama mereka.

“Selamat kepada Bapak Ibu sekalian. Menjadi Aparatur Sipil Negara adalah sebuah kehormatan, namun perlu diingat, ini bukan kebanggaan akan jabatan, melainkan panggilan hati untuk setia mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ucap Warsubi.

Bupati Warsubi juga mengajak seluruh ASN baru untuk menjadi birokrat yang berkinerja dan berdampak, serta bersama-sama mewujudkan “Jombang Maju dan Sejahtera untuk Semua”.

Momen ini juga diabadikan dengan penandatanganan Pakta Integritas yang menandai berakhirnya era pegawai non-ASN dan dimulainya babak baru sumber daya manusia pemerintah yang utuh terdiri dari PNS dan PPPK.

Bupati juga menegaskan agar PPPK Paruh Waktu ini memegang teguh Core Values ASN BER-AKHLAK, menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, serta senantiasa menjaga martabat sebagai Abdi Negara yang beradab.

Foto Bupati Jombang Warsubi dalam upacara penyerahan SK 4.101 pegawai non-ASN di lingkup Pemkab Jombang sebagai PPPK Paruh Waktu di lapangan Pemkab Jombang, 28 Oktober 2025. (Foto: Pemkab Jombang)Bupati Jombang Warsubi dalam upacara penyerahan SK 4.101 pegawai non-ASN di lingkup Pemkab Jombang sebagai PPPK Paruh Waktu di lapangan Pemkab Jombang, 28 Oktober 2025. (Foto: Pemkab Jombang)

"Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan kekuatan kepada kita semua dalam menjalankan amanah," pungkas Bupati.

Kepala BKPSDM Jombang, Anwar, menjelaskan pelaksanaan penyerahan SK ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Selain itu, kegiatan ini juga merujuk pada Keputusan Bupati Jombang Nomor 800.1.2.5/660/415.01/2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

”Tujuan penyerahan SK ini melaksanakan amanah peraturan perundang-undangan terkait pengadaan ASN. Kedua, sebagai pembinaan bagi pegawai agar berkomitmen dan bertanggung jawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang dituntut memiliki loyalitas, integritas, serta dedikasi tinggi dalam pembangunan daerah,’’ jelasnya.

Prioritas pengangkatan seharusnya hanya menyasar 1.907 pegawai non-ASN yang masuk database BKN. Namun, demi keadilan dan apresiasi atas dedikasi para "pejuang pengabdian", Pemkab Jombang mengambil keputusan mengangkat seluruh 4.101 pegawai non-ASN yang memenuhi syarat menjadi PPPK Paruh Waktu.

"Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kepastian karir. Total 4.101 SK ini tersebar di tiga formasi utama, yaitu 497 orang Tenaga Guru, 441 orang Tenaga Kesehatan, dan 3.163 orang Tenaga Teknis lainnya," rinci Anwar MKP. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bupati Warsubi pemkab Jombang pppk paruh waktu Pegawai Non ASN jombang jombang hari ini