KETIK, GRESIK – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyerahkan secara simbolis 30 piagam penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) -dari total 717 penghargaan K3- kepada bupati/wali kota serta perusahaan yang dinilai berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Penyerahan penghargaan tersebut dilakukan usai Khofifah memimpin Apel Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026 di Lapangan PT Petrokimia Gresik, Rabu, 14 Januari 2026.
Pada kategori bupati/wali kota selaku Pembina K3 Terbaik, penghargaan Platinum Terbaik I diberikan kepada Wali Kota Surabaya, disusul Bupati Gresik dan Bupati Pasuruan. Sementara kategori Gold diraih oleh Bupati Lamongan, Tuban, dan Sidoarjo. Adapun kategori Silver diberikan kepada Bupati Mojokerto, Malang, dan Banyuwangi.
Penghargaan Zero Accident secara simbolis diberikan kepada 13 perusahaan dari berbagai daerah di Jawa Timur, di antaranya PT Petrokimia Kayaku, Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3, serta Kangean Energy Indonesia Ltd.
Selain itu, penghargaan Sistem Manajemen K3 (SMK3) diserahkan kepada PT Petrokimia Gresik, PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur, serta PT Putra Restu Ibu Abadi.
Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS (P2 HIV/AIDS) secara simbolis diberikan kepada PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan PT Gudang Baru Berkah. Sementara penghargaan Program Penanggulangan Tuberkulosis (P2 TB) diberikan kepada PR Jaya Makmur Abadi, PT Petrosida Gresik, serta PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan (UP) Tanjung Awar-Awar.
“Atas nama Pemprov Jatim, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para bupati dan wali kota, pelaku usaha, serta para pekerja atas komitmennya dalam penerapan K3," kata Gubernur Khofifah usai memberikan penghargaan tersebut
"Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan budaya keselamatan kerja,” sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, juga diserahkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada tiga ahli waris pekerja. Klaim tersebut diberikan kepada ahli waris Ach Asykin Supratikno sebesar Rp400.703.840, Sujianto sebesar Rp380.184.530, serta Ahmad Taufiq sebesar Rp290.717.750. (*)
