KETIK, SURABAYA – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur menyetujui perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Persetujuan ini disampaikan oleh juru bicara Fraksi Gerindra, Hermin, dalam rapat paripurna DPRD Jatim pada Senin, 6 Oktober 2025.
Rapat paripurna yang membahas pendapat akhir fraksi terhadap Raperda tentang Perseroda Penjaminan Kredit Daerah menegaskan peran Jamkrida Jatim sebagai BUMD penjaminan kredit. Perusahaan ini bertujuan utama untuk memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM dan sektor produktif.
Hermin menyebut reposisi status badan hukum Jamkrida merupakan konsekuensi regulasi yang mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, perubahan tersebut tidak boleh berhenti pada penyesuaian administratif.
“Perubahan nomenklatur harus dibarengi penguatan kapasitas kelembagaan, tata kelola yang transparan, serta keberpihakan nyata kepada UMKM, koperasi, dan pertanian,” ujarnya.
Menurutnya, rencana penguatan modal memang dibutuhkan, tetapi pelaksanaannya harus berbasis analisis investasi yang transparan dan terukur dengan indikator manfaat yang jelas.
“Ukuran keberhasilan bukan hanya laba finansial, tetapi juga kontribusi terhadap PAD, penyerapan tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Pihaknya berharap agar tata kelola diperkuat dengan pengawasan yang ketat, termasuk proses rekrutmen direksi dan komisaris yang harus mengedepankan kompetensi, integritas, serta bebas dari kepentingan politik jangka pendek.
“Jamkrida tidak boleh sekadar menjadi penempatan jabatan, melainkan motor pembiayaan produktif di Jawa Timur,” tuturnya.
Hermin juga menyoroti pentingnya transparansi publik melalui laporan kinerja yang disampaikan berkala kepada DPRD dan dapat diakses masyarakat. Kepercayaan publik baru terbangun saat kebijakan dan kinerja badan usaha negara daerah dapat diawasi secara terbuka.
Serta menjaga keberlanjutan layanan selama masa transisi agar akses penjaminan bagi pelaku usaha kecil tidak terganggu.
“Jamkrida harus tetap responsif terhadap kebutuhan pelaku UMKM dan koperasi. Penguatan kelembagaan juga perlu diikuti inovasi bisnis dan adopsi teknologi digital agar Jamkrida tidak tertinggal dalam dinamika pembiayaan modern," urai dia.
Pada bagian akhir pandangannya, Hermin menyatakan Fraksi Gerindra menerima dan menyetujui Raperda Jamkrida Jatim sebagai Perseroda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Gerindra dapat menerima dan menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda,” tutupnya. (*)