Edarkan Narkoba, Pria asal Jember Ini Libatkan Istri

5 Juli 2025 07:20 5 Jul 2025 07:20

Thumbnail Edarkan Narkoba, Pria asal Jember Ini Libatkan Istri
Polres Jember saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus narkoba. (Foto: Istimewa)

KETIK, JEMBER – Sepasang suami istri kompak mengenakan baju tahanan Mapolres Jember. Keduanya menjadi bagian dari 27 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diamankan diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Jember.

M dan R, inisial pasutri tersebut, dibekuk polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Mereka diamankan dari rumahnya yang ada di Dusun Watu Kebo, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Minggu, 8 Juni 2025 lalu, sekitar pukul 22.30 WIB.

“Untuk tersangka pria berinisial R merupakan residivis untuk kasus yang sama,” Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Candra Putra melalui Kasatreskoba, Iptu Naufal Muttaqin dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat, 4 Juli 2025.

Dalam pengembangan yang dilakukan penyidik terungkap, pasutri ini mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu di sekitaran kawasan kota Jember.

Untuk mengedarkan barang haram tersebut, lanjut Naufal, kedua pelaku tersebut adalah sistem ranjau narkoba.

"Metode penempatan barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli tanpa bertatap muka langsung dengan penjual," ungkapnya.

Naufal juga mengatakan, barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku adalah narkotika jenis sabu sebanyak puluhan gram. "Kami amankan yaitu 78,72 gram narkotika jenis sabu-sabu," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda 10 milyar tambah 1/3," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Jember polres jember narkoba pasutri edarkan narkoba Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candra Putra Kasatreskoba Iptu Naufal Muttaqin