KETIK, BITUNG – Perkara perselisihan hubungan industrial (PHI) No. 24/G.PHI/2025/Pn. Mnd. antara Zulkifli Lamsu dan Kreditplus (PT KB Finansia Multi Finance cabang Bitung) telah memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri Manado.
Kuasa hukum penggugat, Andref S Papudo SH., menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilainya memimpin persidangan dengan profesional. Pernyataan itu disampaikannya seusai persidangan di Ruang Sidang Prof. R. Soebekti, Selasa, 16 September 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Menurut Andref, jalannya sidang berlangsung lancar dan tertib.
“Sidang berjalan baik. Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah mengawal proses persidangan ini dengan bijaksana,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pihak tergugat belum mampu membuktikan tuduhan adanya fraud yang ditimpakan kepada kliennya.
“Dalam pemeriksaan saksi tadi, tidak ada fakta yang bisa menunjukkan bahwa klien kami melakukan kecurangan atau penggelapan sebagaimana dituduhkan Kreditplus,” tegasnya.
Andref berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dalam perkara ini. “Kami percaya majelis hakim akan menilai perkara secara objektif dan bijaksana,” katanya.
Saat ini, perkara PHI tersebut memasuki tahap akhir persidangan dan akan segera memasuki agenda pembacaan putusan. (*)