KETIK, PROBOLINGGO – Kasus dugaan malapraktik di dunia kedokteran kembali terjadi. Peristiwa kali ini merenggut nyawa Widiawati (27) warga Kabupaten Probolinggo.
Dalam rekam medis dan kronologi kematian Widiawati, sebagaimana disampaikan ayahnya, Abdullah, mengungkap sejumlah fakta.
Di antaranya terkait prosedur penanganan pasien di RS Graha Sehat. Lalu proses rujukan, hingga meninggal di RSUD Waluyo Jati, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, pada 22 Juni 2024.
Rentetan data klinis juga menyebutkan penurunan kondisi pasien dalam kurun waktu satu bulan. Tepatnya sejak perawatan pertama dimulai.
Peristiwa bermula saat Widiawati masuk ke RS Graha Sehat, pada 23 Mei 2024. Menurut Abdullah, diagnosa dokter kala itu Abortus Imminens (ancaman keguguran) pada usia kehamilan 16-18 minggu.
Hasil pemeriksaan laboratorium pada hari yang sama juga mencatat, kadar leukosit (sel darah putih) 26.230/uL. Sedangkan kadar hemoglobin pada angka (Hb) 10,3 g/dL.
Sementara berdasarkan standar medis umum, nilai normal leukosit berada di rentang 4.000 hingga 10.000/uL.
“Meski angka leukosit pasien tercatat dua kali lipat lebih tinggi dari batas normal, pihak rumah sakit memulangkan anak saya pada tanggal 25 Mei 2024,” kata Abdullah, Minggu 4 Januari 2026.
Selanjutnya pada 3 Juni 2024, Widiawati, kembali melakukan pemeriksaan laboratorium. Data klinis menunjukkan kondisinya semakin memburuk. Kadar Hemoglobin (Hb) anjlok ke angka 7,1 g/dL (kategori anemia berat). Sedangkan kadar leukosit tetap tinggi di angka 19.360/uL.
Tak hanya itu, hasil evaluasi darah ditemukan indikasi Immature Granulocytes, dan Neutrophilia. D imana secara klinis merujuk pada adanya resposn tubuh terhadap infeksi sistemik.
“Setelah hasil lab keluar, almarhumah sempat melakukan kunjungan kembali ke RS Graha Sehat. Persisnya pada tanggal 8 dan 12 Juni 2024, sebelum akhirnya masuk kembali dalam kondisi kritis pada 21 Juni 2024,” sambung mantan Kepala Desa Betek, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, itu.
Pada 21 Juni 2024 itu juga, lanjut Abdullah, RS Graha Sehat, mengeluarkan surat rujukan ke RSUD Waluyo Jati. Surat tersebut dikeluarkan pada pukul 22.30 WIB, dengan diagnosa Anaemia Unspecified (D64.9).
“Dalam surat rujukan tersebut, RS Graha Sehat, beralasan pemindahan pasien untuk penanganan lebih lanjut karena keterbatasan fasilitas atau kebutuhan tindakan yang tidak bisa dilakukan di rumah sakit asal,” ujar Abdullah.
Setelah menjalani perawatan singkat di RSUD Waluyo Jati, Widiawati, dinyatakan meninggal pada Sabtu, 22 Juni 2024, pukul 08.15 WIB. Sayangnya surat kematian dikeluarkan RSUD Waluyo Jati itu, juga tidak mencantumkan penyebab akhir kematian secara spesifik.
Abdullah sejatinya sudah mencari keadilan. Ia mengaku sempat menggunakan jasa lawyer asal Surabaya. Tapi sayang, hingga berita ini diturunkan, peristiwa dialami putri kandungnya itu tak kunjung usai.
“Kenapa anak saya dipulangkan pertama kali pada 25 Mei, itu ? Padahal kadar leukositnya 26.230/uL. Kenapa pula tidak ada tindakan intervensi darurat seperti transfusi atau penanganan infeksi intensif ketika Hb anak saya diketahui menyentuh angka 7,1 g/dL pada 3 Juni,” sesalnya.
Selain itu, Abdullah, juga mempertanyakan interval waktu antara penurunan kondisi pasien di awal Juni, hingga baru dilakukan rujukan pada 21 Juni, malam.
“Kami memegang seluruh dokumen asli hasil laboratorium dan surat rujukan. Ini data kami untuk menelusuri kesesuaian tindakan dokter. Apakah rumah sakit sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pasien dengan komplikasi kehamilan dan infeksi berat. Itu juga kami pertanyakan,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, Ifan GSL, pengelola RS Graha Sehat, berjanji segera merespons peristiwa tersebut. “Coba besok saya tanyakan (kepada manajemen dan dokter menangani pasien)” katanya melalui platform WhatsApp, Minggu malam 4 Januari 2026.(*)
