RS Graha Sehat Probolinggo Bantah Dugaan Malapraktik

11 Januari 2026 11:14 11 Jan 2026 11:14

Thumbnail RS Graha Sehat Probolinggo Bantah Dugaan Malapraktik

RS Graha Sehat (istimewa)

KETIK, PROBOLINGGO – Manajemen Rumah Sakit (RS) Graha Sehat, angkat bicara terkait peristiwa kematian Widiawati, ibu hamil yang sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit tersebut. 

Melalui surat resmi nomor 028/RSGS/SB.E/I/2026, tertanggal 10 Januari 2026, Manajemen RS. Graha Sehat, menegaskan, narasumber yakni Ifan GSL yang dikutip dalam pemberitaan sebelumnya bukan pejabat struktural, unsur resmi, maupun juru bicara rumah sakit.

“Dengan demikian, keterangan yang dimuat tidak dapat dianggap sebagai pernyataan resmi institusi,” dikutip dari surat ditanda tangani Andreas, manajemen RS. Graha Sehat. 

Masih menurut Andreas, RS. Graha Sehat, juga menyatakan hingga berita dipublikasikan, manajemen tidak pernah dihubungi secara resmi oleh redaksi untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan institusional.

“Kondisi tersebut dinilai menyebabkan prinsip keberimbangan pemberitaan tidak terpenuhi,” imbuhnya.

Selain itu, RS. Graha Sehat, menyebut peristiwa kematian Widiawati, merupakan kejadian lama sekitar dua tahun lalu.

“Hingga saat ini, belum terdapat putusan pengadilan maupun keputusan resmi dari lembaga berwenang, termasuk Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), yang menyatakan adanya malapraktik,” tulis Andreas. 

“Penggunaan istilah dugaan malapraktik, dalam judul dan isi berita, belum memiliki dasar keputusan hukum maupun etik profesi. Sehingga berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” lanjut Andreas. 

Dalam pernyataan tersebut, RS. Graha Sehat, juga menegaskan komitmennya menjalankan pelayanan kesehatan sesuai standar profesi, standar operasional prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. RS Graha Sehat, juga menyatakan terbuka terhadap pengawasan oleh otoritas berwenang.

Diberitakan sebelumnya, “Dugaan Malapraktik Renggut Nyawa Ibu Hamil di Probolinggo Usai Dirawat di RS Graha Sehat” yang dipublikasikan pada 4 Januari 2026.

Redaksi memuat klarifikasi ini sebagai bentuk pemenuhan Hak Jawab Manajemen RS. Graha Sehat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)

Tombol Google News

Tags:

RS Graha Sehat Bantah Dugaan Malapraktik RS Graha Sehat Widiawati ibu hamil yang sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit tersebut. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Probolinggo terbaru berita Probolinggo terkini