DPRD Surabaya Dukung Pemkot Larang Influencer Promosi Alkohol

13 November 2025 22:25 13 Nov 2025 22:25

Thumbnail DPRD Surabaya Dukung Pemkot Larang Influencer Promosi Alkohol
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang influencer melakukan promosi minuman alkohol di media sosial.

Wali Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni menilai larangan yang mulai diterapkan Pemkot Surabaya itu sudah tepat karena minuman alkohol (mihol) masuk kategori usaha berbasis risiko tinggi.

"Kalau influencer mempromosikan dengan bebas, berarti tidak ada SOP terkait risiko atau dampak yang dihasilkan," katanya.

Tak hanya itu, promosi mihol dari Influencer melalui media sosial dikhawatirkan bisa berpotensi menormalisasi konsumsi minimal alkohol. Padahal, pemerintah memberikan batasan area mana saja yang diperbolehkan menjual mihol.

"Kalau orang bisa akses siapa yang bertanggungjawab ketika dampaknya muncul di lapangan? Sering kali kami lihat, banyak kasus laka lantas karena pengaruh alkohol itu fakta," ungkapnya.

Lanjutnya, ia mendorong Pemkot Surabaya melibatkan Satpol PP untuk menertibkan Influencer atau pelaku usaha yang melanggar. Ia menilai Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 sudah cukup kuat sebagai dasar hukum.

"Satpol PP bisa pakai Perda Ketertiban Umum karena dampaknya terhadap keamanan dan ketertiban itu besar," lanjutnya.

Politisi Golkar itu juga menambahkan, Surabaya merupakan kota besar dimana banyak orang melakukan aktivitas di sana, seperti ekspatriat atau warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

"Jadi tidak bisa dilarang total. Tapi negara mempersempit dengan cara mengatur hanya dijual di tempat khusus dan tidak boleh dipromosikan secara bebas," terangnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD DPRD Surabaya Arif Fathoni Mihol Pemkot Surabaya