KETIK, MUSI RAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar rapat paripurna dengan agenda usulan pemberhentian Hj. Ratna Machmud dan Hj. Suwarti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas periode 2021-2025, Sabtu, 11 Januari 2025.
Dikatakan oleh Ketua DPRD Firdaus Cik Olah bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari proses menjelang berakhirnya masa jabatan Hj. Ratna Machmud dan Hj. Suwarti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas periode 2021-2025, yang akan resmi berakhir pada 10 Februari 2025.
“DPRD akan memproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Firdaus.
"Terima kasih kepada Hj. Ratna Machmud dan Hj. Suwarti atas dedikasi dan pengabdian mereka selama menjabat, yang membawa berbagai capaian bagi Kabupaten Musi Rawas.
Selanjutnya paripurna ini juga melanjutkan pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas terpilih periode 2025-2030," tandas Firdaus.(*) Advertorial.