KETIK, LUBUKLINGGAU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas, Ali Sadikin dengan tegas mengatakan bahwa truk batu bara dilarang keras melintasi jalan umum di wilayahnya.
Menurut Ali Sadikin, larangan terebut sesuai instruksi Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru yang sudah berlaku sejak Januari tahun ini. Ia juga menegaskan siap melakukan pengawasan.
"Per Januari truk batu bara dilarang melintasi jalan umum di Musi Rawas tanpa terkecuali," ungkap Sekda Musi Rawas, Ali Sadikin, Rabu, 25 Februari 2026.
"Hal itu dilakukan sesuai perintah Gubernur Sumsel, dan pihak kita selalu siap siaga menjaga ketat," tegasya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Ketik.com, laragan ini juga sudah berlaku di Kabupaten Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara.
"Kita juga telah menjalankan instruksi dari Gubernur Sumsel soal larangan truk lewat di wilayah kita," ucap Kadishub Lubuklinggau Hendra.(*)
