DPMD Halsel Pastikan Lima Desa Siap Gelar Pilkades Antarwaktu

28 Oktober 2025 21:22 28 Okt 2025 21:22

Thumbnail DPMD Halsel Pastikan Lima Desa Siap Gelar Pilkades Antarwaktu
Gambar ilustrasi Pilkades antarwaktu (Grafis: Mursal/Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antarwaktu (PAW) di lima desa pada akhir November 2025.

Plt Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab, mengatakan, pelaksanaan Pilkades antarwaktu sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

“Kita rencanakan akhir November, paling lambat Desember. Mekanisme yang digunakan adalah sistem PAW, sesuai aturan yang berlaku,” ujar Zaki Selasa 28 April 2025.

Ia menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan Pilkades antarwaktu mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa.

Adapun lima desa yang akan melaksanakan Pilkades antarwaktu yakni:

1. Desa Fafao, Kecamatan Kayoa Barat

2. Desa Ploly, Kecamatan Pulau Makian

3. Desa Ombawa, Kecamatan Makian Barat

4. Desa Pasir Putih, Kecamatan Kayoa Selatan serta

5. Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara

“Kelima desa tersebut kepala desanya telah meninggal dunia atau berhalangan tetap. Saat ini dijabat oleh pejabat sementara dari ASN Pemkab Halsel,” terang Zaki.

Ia menambahkan, DPMD Halsel akan segera menyampaikan tahapan resmi pelaksanaan Pilkades antarwaktu kepada Bupati. 

“Insyaallah minggu ini kami sudah laporkan ke Pak Bupati untuk segera ditetapkan jadwalnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Zaki menjelaskan bahwa Pilkades antarwaktu dapat dilaksanakan dengan dua model, yakni partisipasi langsung seluruh masyarakat desa atau partisipasi perwakilan masyarakat desa. Untuk tahun ini, DPMD memilih menggunakan sistem perwakilan masyarakat, mengingat sisa masa jabatan kepala desa di lima desa tersebut belum mencapai satu periode penuh.

“Kita pilih sistem perwakilan karena lebih efisien dan sesuai regulasi. Ada 13 unsur masyarakat yang memiliki hak suara dalam pemilihan,” tutupnya.

Tombol Google News

Tags:

DPMD Halsel Zaki Abdul Wahab pilkades Antarwaktu 5 Desa Halmahera Selatan Maluku Utara